Dispensasi Kawin

Dispensasi Kawin, permohonan ijin nikah, dispensasi kawin anak, pengacara keluarga, pengacara permohonan dispensasi kawin
Dispensasi Kawin

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam Pasal 1 Ayat 5, Dispensasi kawin dikatakan sebagai pemberian izin kawin dari pengadilan untuk calon suami-isteri yang usianya belum mencapai 19 tahun sesuai ketentuan usia minimal untuk menikah secara hukum. Selanjutnya, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan dari dikeluarkannya dispensasi kawin ialah merujuk pada pemenuhan asas dalam Pasal 2 yang salah satunya yakni, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, dan penghargaan atas harkat dan martabat manusia. Terakhir dalam Pasal 8, dikatakan bahwa perihal pengajuan permohonan dispensasi kawin untuk masing – masing calon suami dan isteri yang berusia di bawah batas usia perkawinan menurut undang-undang, diajukan kepada Pengadilan yang berada di domisili salah satu orang tua/wali dari calon suamiisteri tersebut.

 

BACA JUGA : DISPENSASI KAWIN YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN AGAMA

 

Berdasarkan pemahaman terhadap Pasal-Pasal yang telah disebutkan, dapat dikatakan bahwa dispensasi kawin merupakan sebuah surat permohonan pencatatan pernikahan di pengadilan khusus untuk calon pasangan suami-isteri yang berusia di bawah batas usia pernikahan yang ditentukan oleh undangundang perkawinan. Dengan berbagai pertimbangan yang telah disebutkan secara lengkap dalam Pasal 2 dan mencapai tujuan yang tertera dalam Pasal 3, permohonan ini diproses sesuai aturan dan persyaratan administrasi yang telah tertuang dalam peraturan tersebut. Dalam proses pengajuannya, permohonan ini diajukan ke kantor pengadilan agama yang ada pada tempat tinggal salah satu orang tua/wali dari calon suami-isteri tersebut. Surat pengajuan biasanya akan diproses oleh Panitera Hukum Muda dari pengadilan agama tersebut, setelahnya beberapa rangkaian sidang akan dilaksanakan sebelum surat dispensasi kawin tersebut diterbitkan.

Dalam memutuskan perkara Dispensasi Kawin, hakim memang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yenytang Kekuasaan Kehakiman dan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta kaidah fiqhiyah. Tetapi, dampak buruk atas pengesahan Dispensasi Kawin ini seharusnya menjadi pertimbangan kembali. Dengan adanya perubahan atas UndangUndang Perkawinan, seharusnya bagian yang membahas mengenai Dispensasi Kawin perlu dikaji kembali mengingat perkara ini menjadi dasar untuk mendaftarkan pernikahan dini secara legal.

 

BACA JUGA : PERAN DISPENSASI KAWIN YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN AGAMA

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.