
Perkawinan yang dicatatkan secara sah dalam Pengadilan Agama akan membantu melindungi hak dari masing-masing pasangan suami-isteri. Sebab tujuan dari perkawinan menurut Undang-Undang adalah untuk membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal, tentu dalam mencapai tujuan tersebut harus ada perlindungan terhadap hak-hak yang dapat diperoleh. Sebuah ikatan perkawinan sejatinya mengikat antara pasangan suami-isteri. Diantaranya tidak boleh ada pelanggaran atas hak dan melalaikan kewajiban baik disengaja maupun tidak. Jika didapatkan secara sengaja maupun tidak terjadi pelanggaran hak dan/atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai suami-isteri, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
BACA JUGA : DISPENSASI KAWIN
Faktor pendorong dari meningkatnya angka pernikahan dini antara lain: faktor psikologis, faktor ekonomi, lingkungan sosial, dan pergaulan. Faktor psikologis muncul karena rasa keingintahuan dan hasrat emosional yang belum dapat dikendalikan. Mulai bekerjanya beberapa hormon pemicu gairah seks yang tanpa diberi pengertian pada remaja akan membuat remaja mencoba untuk memenuhi hasrat seksualitasnya. Faktor ekonomi menjadi faktor yang paling umum dalam terjadinya pernikahan dini di masyarakat. Seorang remaja dinikahkan sejak usia dini untuk mengurangi beban hidup keluarganya. Lingkungan sosial kini menjadi faktor yang mendukung beberapa waktu belakangan ini. Lingkungan sosial yang buruk menyebabkan remaja terjerumus dalam pernikahan dini.
Dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama tentu memiliki konsekuensi yang berpengaruh ditengah masyarakat. Jika permohonan ini dikabulkan, sebenarnya akan memperburuk kualitas pertumbuhan dan perkembangan anak Indonesia. Dispensasi kawin ini yang pada awalnya hanya diperuntukkan sebagai pilihan terakhir dalam permasalahan pencatatan pernikahan, kini justru digunakan untuk melegalkan pernikahan dini dengan mengatasnamakan demi kemaslahatan bersama. Desakan dari lingkungan yang mendukung terjadinya pernikahan dini menyebabkan persoalan tersendiri bagi Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pencatatan dan pengesahan pernikahan secara hukum. Mereka tidak membenarkan penggunaan dispensasi kawin untuk mencatatkan pernikahan, namun mereka juga harus mengalah pada kondisi saat ini.
BACA JUGA : PERAN DISPENSASI KAWIN YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN AGAMA
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.