Jika sebuah pernikahan yang dilakukan tidak atas kesungguhan dari masing-masing pasangan, maka yang terjadi adalah sebuah permasalahan yang tidak pernah berakhir. Pernikahan dini sangat banyak memiliki resiko bagi pasangan suami-isteri yang melakukannya. Baik dari segi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial. hakikat dari sebuah pernikahan yang sacral untuk membentuk sebuah keluarga yang saling mencintai dan menyayangi tidak sepenuhnya terwujud. Justru pernikahan tersebut menjadi aib bagi masingmasing keluarga. Agama Islam memang memperbolehkan untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan atau khawatir tidak dapat menahan nafsu untuk melakukan zina. Namun, hal tersebut tidak dapat sepenuhnya dibenarkan. Pertimbangan psikologis tentu perlu diperhatikan. Usia remaja yang masih penuh dengan gejolak emosional dan pencarian jati diri tentu belum siap untuk melakukan secara penuh tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga.
BACA JUGA : DISPENSASI KAWIN
Dispensasi Kawin memang dihadirkan untuk menjaga kemaslahatan bersama. Namun, saat ini dispensasi kawin tersebut menjadi celah untuk melegalkan sebuah pernikahan dini. Peraturan ini menjadi polemik tersendiri bagi para aparat yang mengurusnya. Peraturan perundang-undangan yang jelas mengatur batas usia minimal untuk menikah justru dilanggar dan diizinkan untuk mendaftarkan pernikahan yang melanggar aturan tersebut dengan menyertakan dispensasi kawin. Dengan rangkaian proses persidangan dan verifikasi data tentu dispensasi kawin tersebut tidak dapat dengan mudah diberikan. Namun tetap saja dispensasi ini menjadi celah yang dapat diusahakan oleh pihak keluarga mempelai untuk mengesahkan pernikahan anaknya yang di bawah umur secara hukum.
Tidak mudah untuk menurunkan angka pernikahan dini jika regulasi yang mengatur masih ada yang tumpeng tindih dan memberi celah untuk dapat memproses pengajuan Dispensasi Kawin secara sah dengan mengedepankan tujuan “untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga”. Dispensasi Kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama turut menyumbang angka pernikahan dini yang terjadi. Dispensasi kawin ini dikeluarkan sebagai lampiran untuk pencatatan pernikahan secara hukum di kantor KUA wilayah. Pernikahan dini yang dilakukan secara tidak langsung mendapat pengakuan dan berstatus berkekuatan hukum sehingga jika salah satu diantara pasangan suami-isteri hendak bercerai, kasusnya perceraiannya dapat diproses.
BACA JUGA : DISPENSASI KAWIN YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN AGAMA
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.