Gugatan tambahan dalam Gugatan Pokok atau asesor (additional claim) terhadap gugatan pokok. Tujuan adanya gugatan asesor atau gugatan tambahan adalah untuk melengkapi gugatan pokok agar kepentingan penggugat lebih terjamin meliputi segala hal yang dibenarkan hukum dan perundang-undangan. Secara teori dan praktik, gugatan tambahan tidak dapat berdiri sendiri dan oleh karena itu gugatan tambahan hanya dapat ditempatkan dan ditambahkan dalam gugatan pokok. Sehingga landasan untuk mengajukan gugatan tambahan adalah adanya gugatan pokok, dan gugatan asesor dicantumkan pada akhir uraian gugatan pokok. Penggugat dapat mengajukan rumusan tambahan, berupa gugatan tambahan atau gugatan tambahan dengan syarat :
- Gugatan tambahan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan pokok, dan sifat gugatan tambahan, tidak dapat berdiri sendiri diluar gugatan pokok.
- Antara gugatan pokok dengan gugatan tambahan harus saling mendukung, tidak boleh saling bertentangan.
- Gugatan tambahan sangat erat kaitannya dengan gugatan pokok maupun dengan kepentingan penggugat.
Terdapat 2 (dua) jenis gugatan tambahan yang dianggap paling melindungi kepentingan penggugat yaitu:
- Gugatan provisi, berdasarkan Pasal 180 ayat (1) Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”)
Pasal ini memberi hak kepada penggugat mengajukan gugatan tambahan dalam gugatan pokok, berupa permintaan agar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan provisi yang diambil sebelum perkara pokok diperiksa. Putusan tersebut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan tindakan sementara untuk ditaati tergugat sebelum perkara pokok memperoleh kekuatan hukum tetap. Misalnya menghentikan tergugat meneruskan pembangunan, menjual barang objek perkara, mencairkan rekening bank, dan sebagainya.
- Gugatan tambahan penyitaan, berdasarkan Pasal 226 dan Pasal 227 HIR
Penyitaan atau beslag (seizure) merupakan tindakan yang dilakukan Pengadilan berupa penempatkan harta kekayaan tergugat atau barang objek sengketa berada dalam keadaan penyitaan untuk menjaga kemungkinan barang-barang itu dihilangkan atau diasingkan tergugat selama proses perkara berlangsung. Tujuan dari penyitaan tersebut adalah supaya gugatan penggugat tidak illusoir (tidak hampa), apabila penggugat berada dipihak yang menang.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.