Wewenang Lembaga Sensor Film

Wewenang Lembaga Sensor Film, Wewenang Lembaga Sensor Film, Wewenang Lembaga Sensor Film, Wewenang Lembaga Sensor Film
Wewenang Lembaga Sensor Film

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film mengatur mengenai tugas dan wewenang dalam menjalankan tugasnya. Lembaga Sensor Film dibentuk untuk melakukan penyensoran film dan reklame film, berikut adalah fungsi, tugas dan wewenang. Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film menyebutkan fungsi Lembaga Sensor Film adalah: a) Melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peradaban, pertunjukan dan atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar dan tujuan pefilman indonesia, b) Memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia, c) Memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan alam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan atau disampaikan kepada menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan ke arah pengembangan perfilman di Indonesia.

Fungsi Lembaga Sensor Film sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di indonesia. Penyensoran film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran. Adapun tugas Lembaga Sensor Film dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film adalah: 1) Melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan kepada umum, 2) Meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangka, c) Menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atau ditayangkan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, Lembaga Sensor Film bertanggungjawab kepada menteri.

Dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film mengatur wewenang Lembaga Sensor Film yaitu:

  1. Meluluskan sepenuhnya atau film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan.
  2. Memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan kepada umum.
  3. Menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan atu ditayangkan kepada umum.
  4. Memberikan surat lulus sensor untuk setia kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus senor.
  5. Membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame film yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat 1 Undang-undang No.8 tahun 1992.
  6. Memberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer film serta iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor.
  7. Menetapkan penggolongan usia penonton film.
  8. Menyimpan dan atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran dan film serta reklame film serta rekaman video impor yang sudah habis masa hak edarnya.
  9. Mengumumkan film impor yang ditolak.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.