Peran Advokat

Peran Advokat, Peran Advokat, Peran Advokat, Peran Advokat, Peran Advokat, Peran Advokat, Peran Advokat
Peran Advokat

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat telah menegaskan bahwa peran advokat adalah penegak hukum. Menegakkan hukum lazim diartikan sebagai mempertahankan hukum atau “reshtshanhaving” dari setiap pelanggaran atau penyimpangan. Hukum diartikan dalam arti yang luas, baik hukum sebagai produk kekuasaan publik (law as command of the sovereign). Secara sosiologis, ada suatu jenis hukum yang mempunyai daya laku lebih kuat dibanding hukum yang lain. Didapati hukum sebagai produk kekuasaan ternyata tidak sesuai dengan hukum yang nyata hidup dalam masyarakat. Berdasar fenomena tersebut, maka peran advokat dalam menegakkan hukum akan berwujud, yaitu:

  1. Mendorong penerapan hukum yang tepat untuk setiap kasus atau perkara
  2. Mendorong penerapan hukum tidak bertentangan dengan tuntutan kesusilaan, ketertiban umum dan rasa keadilan individual dan sosial.
  3. Mendorong agar hakim tetap netral dalam memeriksa dan memutus perkara, bukan sebaliknya menempuh segala cara agar hakim tidak netral dalam menerapkan hukum. Karena itu salah satu asas penting dalam pembelaan, apabila berkeyakinan seorang klien bersalah, maka advokat sebagai penegak hukum akan menyodorkan asas “clemency” atau sekedar memohon keadilan.

Fungsi pengawasan penegakan hukum terutama dijalankan oleh perhimpunan advokat. Pengawasan ini mencakup dua hal yaitu: Internal, secara internal peran himpunan advokat harus dapat menjadi sarana efektif mengawasi tingkah laku advokat dalam profesi penegakan hukum atau penerapan hukum. Harus ada cara- cara yang efektif untuk mengendalikan advokat yang tidak mengindahkan etika profesi dan aturan-aturan untuk menjalankan tugas advokat secara baik dan benar. Eksternal, secara eksternal baik himpunan advokat maupun advokat secara individual harus menjadi pengawas agar peradilan dapat berjalan secara benar dan tepat. Bukan justru sebaliknya, advokat menjadi bagian dari upaya menghalangi suatu proses peradilan.

Perlindungan atau jaminan kehakiman yang merdeka tidak boleh hanya diartikan sebagi bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuasaan Negara atau pemerintahan. Kekuasaan kehakiman yang merdeka harus juga diartikan sebagai lepas dari pengaruh atau tekanan publik, baik yang terorganisasi dalam infra struktur maupun yang insidental. Tekanan itu dapat dalam bentuk melancarkan tekanan nyata, membentuk pendapat umum yang tidak benar, ancaman dan pengrusakan prasarana dan sarana peradilan. Tekanan tersebut dapat pula bersifat individual dalam bentuk menyuap penegak hukum agar berpihak. Advokat sebagai penegak hukum, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan kehakiman semestinya ikut menjaga agar kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pekerja sosial dalam hal ini adalah pekerja sosial di bidang hukum. Sebagaimana diketahui, betapa banyak rakyat yang menghadapi persoalan hukum, tetapi tidak berdaya. Mereka bukan saja tidak berdaya secara ekoNomis tetapi mungkin juga tidak berdaya menghadapi kekuasaan. Berdasar hal tersebut, maka persoalan- persoalan hukum yang yang dihadapi rakyat kecil dan lemah yang memerlukan bantuan, termasuk dari para advokat. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dalam hal ini memaparkan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Berbagai peran advokat tersebut memberikan pemahaman bahwa advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan jasa atau bantuan hukum kepada kliennya. Bantuan hukum tersebut bisa berupa nasehat hukum, pembelaan atau mewakili (mendampingi) kliennya dalam beracara dan menyelesaikan perkara yang diajukan ke pengadilan. Gambaran aplikatifnya adalah bahwa seorang advokat mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan (surat kuasa) yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan saat beracara di pengadilan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.