
Pengaturan wasiat wajibah dalam KHI secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 209. Pasal tersebut menunjukkan bahwa ketentuan pemberian wasiat wajibah dalam KHI hanya diperuntukkan bagi anak angkat yang orang tua angkatnya meninggal dunia atau sebaliknya diberikan kepada orang tua angkat yang anak angkatnya meninggal dunia. Pasal ini dinilai ekstrim karena walaupun namanya wasiat wajibah namun dalam kenyataannya berarti memberi warisan kepada anak angkat atau orang tua angkat yang tidak sesuai dengan konsep wasiat wajibah dalam perspektif fikih yang ada di beberapa negara Islam.
Wasiat wajibah di Indonesia dijadikan sebagai dasar oleh KHI untuk memberikan bagian dari harta peninggalan pewaris kepada anak angkat yang tidak diberi wasiat oleh pewaris (orang tua angkatnya), atau orang tua angkat yang tidak diberikan wasiat oleh pewaris (anak angkatnya). Dalam KHI, penerima wasiat wajibah adalah anak angkat yang tidak menerima wasiat dari harta peninggalan orang tua angkatnya, ketika orang tua angkat tersebut meninggal dunia dan orang tua angkat yang tidak menerima wasiat dari harta peninggalan anak angkatnya ketika anak angkat tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan demikian, wasiat wajibah untuk orang tua angkat atau anak angkat diperlukan, meskipun keberadaannya tidak harus dibuka selebarnya sehingga memengaruhi bagian fard para ahli waris, dan tidak perlu juga harus dihapus ketentuan wasiat wajibah dalam rangka perwujudan apresiasi terhadap pewaris sebagai orang tua angkatnya yang mengangkatnya karena kasih sayang.
KHI sama sekali tidak membicarakan tentang wasiat wajibah yang diberikan kepada suami/istri yang non muslim. Alasan logis yang dapat dijadikan alibi adalah bahwa hampir semua substansi dari pasal-pasal yang terdapat dalam KHI berasal dari kitabkitab fikih klasik yang tidak membahas sama sekali tentang wasiat wajibah untuk ahli waris yang non muslim.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.