Sengketa ini berkaitan dengan hak-hak keperdataan, baik oleh subyek hak maupun oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap obyek haknya (tanah). Adapun yang menjadi pokok permasalahan berkaitan dengan kepastian hak atas tanahnya. Sehagairnana diketahui bahwa proses penetapan suatu hal atas tanah termasuk penerbitan surat keputusan dan sertifikatnya, sangat tergantung pada data fisik dan data yuridis yang disampaikan pihak yang menerima hak kepada Badan Pertanahan Nasional. Apabila data yang disampaikan mengandung kelemahan-kelemahan, maka demikian pula kualitas kepastian hukurn mengenai hak atas tanah akan mengandung kelemahan yang pada suatu saat dapat dibatalkan apabila terbukti cacat administrasi maupun cacat hukum.
Memperoleh suatu hak atas tanah serta mendapatkan sertifikat atas tanah sebagai bukti kepemilikan dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu konversi bekas hak lama dan tanah bekas hak milik adat serta permohonan hak. Sistern publikasi pendaftaran tanah Indonesia yang menganut stelsel negatif yang bertendes positif, tidak memungkinkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum secara mutlak. Jaminan kepastian hukum dirnaksud hanya ada apabila data fisik dan data yuridis yang tercanturn di dalam buku tanah, sertifikat dan dafiardaftar isian lainnya, sesuai dengan kenyataan di lapangan. Oleh karena itu, suatu hak atas tanah masih terbuka untuk dibatalkan, baik berdasarkan putusan badan peradilan maupun berdasarkan kenyataan yang sebenamya dilapangan, dengan dernikian maka keabsahan atas hak sebagai dasar penetapan suatu hak sebagai dasar penetapan suatu hak tanah sangat penting dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum.
Meskipun menganut stelsel negative, tidak berarti dalam memproses suatu hak, Badan Pcrtanahan Nasional bersikap positif, dalam rangka pelaksanaan asas-asas urnum pernerintahan yang baik, proses penerbitan hak selalu dilakukan dengan standar ketelitian yang dapat dipertanggungawabkan, yaitu dengan jalan dilakukan penelitian riwayat tanah, penetapan batas secara contracditore, delimitatie, diumumkan serta dibukannya kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan.
Sengketa tanah sebagian besar terjadi antara masyarakat adat yang mempertahankan hak adat atas tanah dengan pemilik modal besar yang mendapatkan konsesi pengusahaan hutan, pertambangan, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, dan pengembangan agribisnis dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Gejala re-ciaming tanah oleh masyarakat terhadap unit dan asset-aset produktif yang telah dibangun diatasnya, rata-rata telah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat adat dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak atas tanah yang disengketakan.
BACA JUGA : PENYELESAIAN SENGKETA HAK ULAYAT PADA MASYARAKAT
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.