Kebutuhan atas jasa pengacara hibah yang memahami seluk beluk proses hibah yang aman dan benar secara hukum menjadi semakin krusial ditengah proses modernisasi yang menuntut kepatuhan dan ketaatan hukum sehingga memastikan tidak muculnya permasalahan hukum dikemudian hari. A&A Law Office memberikan jasa pengacara/advokat/lawyer hibah yang memastikan proses hibah yang anda lakukan benar secara hukum dan A&A Law Office sebagai kantor pengacara akan melakukan legal audit terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi hukum atas proses hibah yang ingin anda tempuh.

Pada dasarnya Hibah adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Pengaturan tentang Hibah dimuat dalam Pasal 1666 – Pasal 1693 KUHPerdata. Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata:

Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.

Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.

BACA JUGA : PERBEDAAN HIBAH DENGAN WARIS

Pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut (dengan akta notaris). Hal ini diatur dalam Pasal 1683 jo. Pasal 1682 KUHPerdata:

Pasal 1682 KUHPerdata:

Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

Pasal 1683 KUHPerdata:

Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.

Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.

Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah.

Jadi, hibah adalah suatu perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan suatu barang milik pemberi hibah, yang dilakukan di waktu hidupnya, kepada penerima hibah tanpa adanya keuntungan yang diperoleh pemberi hibah dari apa yang telah diberikannya tersebut.

Apabila anda ingin konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi kami : 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com