Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Menikah

Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Menikah

Prjanjian perkawinan idealnya dibuat sebelum melaksanakan pernikahan, namun dewasa ni tidak menutup kemungkinan perjanjian perkawinan dibuat setelah menikah

A&A law office merupakan kantor pengacara terbaik yang salah satu fokusnya adalah menangani hal yang berhubungan dalam hukum keluarga (Family Law). Perjanian perkawinan lazimnya dibuat oleh mereka yang melakukan perkawinan campur, WNA menikah dengan WNI. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa perjanjian perkawinan itu dibuat oleh sesama WNI.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tahun 2015 (“Putusan MK 69/2015”) telah mengalami perubahan makna di dalam Pasal 29 nya.

Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan sebelumnya telah membatasi dibuatnya suatu perjanjian perkawinan pisah harta setelah perkawinan berlangsung karena dipahami bahwa perjanjian perkawinan haruslah dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.

Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan:

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Namun demikian, dengan adanya Putusan MK 69/2015, ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan telah diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015:

“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”

Putusan MK 69/2015 tersebut telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Bagi Anda yang memiliki permasalahan dalam pembuatan perjanjian perkawinan dapat menghubungi kami melalui Telpon/WA di +62 812-4637-3200