Pembatalan perkawinan mempunyai dasar hukum yang tegas dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa: ”Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Selain pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juga diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa : “Barangsiapa karena perkawinan masih terikat dirinyadengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengantidak mengurangi ketentuan pasal 1ayat (2) dan pasal 4 undang-undang ini”.
Bahkan dalam Islam sudah sangat jelas bahwa segala sesuatu akad, termasuk akad perkawinan yang tidak memenuhi syarat atau menyalahi aturan yang telah ditetapkan, secara otomatis batal, sekalipun tidak dibatalkan secara resmi oleh pihak yang berwenang. Sehubungan dengan pernyataan diatas bahwa : “Suatu pernikahan akan batal apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang oleh agama Islam, maupun oleh undang-undang”.
Oleh karena itu, maka jelas sekali bahwa tanpa adanya putusan pengadilan secara resmi, ikatan perkawinan antara suami dan isteri tetap batal secara otomatis apabila terbukti perkawinannya melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, misalnya terbukti bahwa antara suami istri adalah saudara kandung atau saudara sesusuan dan lain sebagainya.
Berdasarkan keterangan di atas, dapatlah diketahui bahwa fasakh atau pembatalan perkawinan antara suami istri tidak dilarang, bahkan dianjurkan dalam undang-undang perkawinan yang berlaku sepanjang ikatan perkawinan mereka bertentangan dengan syatar-syarat perkawinan yang telah digariskan dalam undang-undang, baik pelanggaran syarat itu terjadi sejak awal perkawinannya maupun yang datang kemudian.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.