Laporan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Laporan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Laporan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Laporan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Laporan Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Laporan secara tertulis dilakukan paling lambat 3×24 jam terhitung sejak tiba di pelabuhan. Laporan tertulis tersebut akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan serta akan disampaikan kepada perwakilan negara terkait apabila menyangkut kapal berbendera asing. Pemeriksaan pendahuluan wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya laporan tertulis dari nakhoda. Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan, syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan dapat meminta keterangan dari pihak terkait seperti anak buah kapal, pemilik/operator kapal, nakhoda, dan pihak terkait lainnya. Apabila kecelakaan kapal di wilayah perairan Indonesia melibatkan kapal berbendera asing dan kapal tersebut melarikan diri keluar perairan Indonesia, maka pemeriksaan pendahuluan dilakukan dengan meminta bantuan negara terkait dan menugaskan syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan ke negara yang terkait.

BACA JUGA : MEKANISME PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL

Hasil pemeriksaan pendahuluan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal serta ditandatangani oleh terperiksa dan pemeriksa. Kemudian dilakukan verifikasi oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan dalam waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan. Selanjutnya dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak berita acara pemeriksaan pendahuluan telah diverifikasi, hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan pihak lainnya, yaitu:

  1. Mahkamah Pelayaran, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal;
  2. penyidik pegawai negeri sipil, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana pelayaran sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kapal; dan/atau
  3. penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana umum sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kapal.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Mahkamah Pelayaran yang bersifat terbuka untuk umum. Dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen-dokumen terkait secara lengkap, ketua Mahkamah Pelayaran akan membentuk tim panel ahli yang jumlah keanggotaannya harus ganjil dan paling sedikit 5 orang. Kemudian, dalam waktu paling lambat 20 hari kerja terhitung sejak dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran, tim panel ahli harus melaksanakan sidang pertamanya di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran atau di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran. Dalam persidangan tersebut tim panel ahli melakukan pemeriksaan berdasarkan data fakta dalam dokumen pemeriksaan pendahuluan dan alat bukti atau surat dokumen lainnya yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti tersebut meliputi:

  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan terduga;
  3. keterangan saksi;
  4. keterangan ahli;
  5. keterangan para pihak;
  6. petunjuk atau gambar; dan/atau
  7. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

BACA JUGA : PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH PELAYARAN

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.