Direksi bertugas membuat laporan tahunan perseroan, dan kemudian disampaikan kepada dewan komisaris untuk ditelaah dan setelah itu baru disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Tenggang waktu penyampaian laporan tahunan kepada RUPS adalah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir, sebagaimana di atur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, laporan tahunan harus memuat:
BACA JUGA : KEWAJIBAN DIREKSI MENYERAHKAN LAPORAN PERSEROAN TERBATAS
- Laporan keuangan, paling sedikit memuat neraca akhir tahun buku yang lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuisitas dan catatan atas laporan keuangan tersebut.
- Laporan mengenai kegiatan perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan.
- Laporan mengenai tugas pegawasan yang telah dilaksanakan dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau.
- Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
- Gaji dan tinjauan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Laporan keuangan tersebut wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. Standar akuntansi keuangan tersebut merupakan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan Indonesia dan diakui Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terhadap perseroan yang wajib diaudit, maka neraca keuangan dan laporan laba rugi yang telah diaudit tersebut harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan tahunan perseroan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Hal ini diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan penjelasan pasal ini, penandatanganan laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Namun, apabila terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.