Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur lebih rinci terkait kapan bea meterai menjadi terutang. Saat terutang bea meterai ditentukan berdasarkan jenis dokumen, sehingga saat terutang bea meterai berbeda-beda tergantung pada jenis dokumennya. Melalui undang-undang ini pemerintah juga bermaksud menciptakan kepastian hukum, salah satunya dengan mengatur ketentuan pihak mana yang seharusnya membayar bea meterai atau pihak mana yang terutang bea meterai. Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meteraimenentukan pihak yang wajib membayar tarif bea meterai berdasarkan jenis dokumen.
Perubahan penting lain pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai menyangkut dengan bentuk Meterai. Pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai bentuk meterai terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu meterai tempel, meterai elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan pengaman dari pemerintah. Sehubungan dengan bentuk meterai akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan.
Selama ini tarif bea meterai hanya dikenakan kepada dokumen cetak saja sedangkan tidak dengan dokumen, padahal dokumen digital juga dapat mengandung unsur-unsur objek bea meterai. Masih berkaitan dengan tujuan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah bermaksud untuk dapat menarik tarif bea meterai atas transaksi yang terjadi pada ruang digital salah satuya transaksi digital melalui e–commerce.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Eletronik sebgaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Eletronik, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai juga mendukung kegitan transaksi digital untuk menyongsong era digitalisasi.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.