Pemerintah berharap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dapat meningkatkan efisiensi, kemanfaatan, dan kepastian hukum terkait dengan penggunaan meterai. Selain itu pemerintah juga memasukan dokumen elektronik sebagai objek bea meterai dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan negara. Perubahan yang penting ketika Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai berlaku salah satunya adalah dimana dokumen elektronik juga termasuk sebagai dokumen yang dapat dikenakan bea meterai. Kemudian batas nominal untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang atau pelunasan utang diubah menjadi sebesar Rp 5.000.000,-. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai objek bea meterai yang dikenakan tarif bea meterai adalah dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain dokumen tersebut diatas, termasuk pula dokumen yang nantinya akan diatur lebih lanjut pada peraturan pemerintah.
Sedangkan untuk ketentuan dokumen yang tidak dikenakan bea meterai tidak terdapat perubahan signifikan, melainkan adanya penegasan bahwa dokumen yang menyebutkan simpanan surat berharga, pembukuan, penyimpanan, kepemilikan, atau pemberitahuan saldo surat berharga nasabah bank kustodian tidak termasuk kedalam objek bea meterai. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai Meterai juga menambahkan ketentuan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter juga bukan termasuk objek bea meterai.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai juga mangatur perubahan atas tarif bea meterai, untuk mengupas perubahan tersebut tidak dapat terlepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai tarif bea meterai terbagi menjadi dua, yaitu sebesar Rp 3.000,- dan Rp 6.000,- yang dikenakan terhadap objek bea meterai sesuai dengan batas nilai nominal dari objek bea meterai itu sendiri, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai tarif bea meterai disederhanakan menjadi satu tarif bea meterai, yaitu Rp 10.000,-.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.