Film merupakan objek perlindungan hak cipta. Oleh karena itu pihak-pihak yang terlibat dalam film dilindungi dan hak-haknya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film yakni:
- Penulis Cerita;
- Sutradara;
- Produser Film;
- Aktor/Aktris pemain film/crew;
- Penulis buku apabila film tersebut berlandaskan dari sebuah buku;
- Sountrack film;
- Desain grafis;
- Pameran film/Iklan film/Promosi film (fotografer, kameramen, dan sebagainya);
Pihak-pihak yang terlibat dalam film mengikat diri dengan perjanjian kepada Sutradara/Produser Film (Pencipta/Pemegang Hak Cipta)
BACA JUGA : DASAR PEMBERIAN ROYALTI DALAM PERFILMAN
Film idealnya adalah salah satu medium yang sangat efektif untuk menceritakan sebuah kisah tentang apapun baik nyata maupun fiksi. Film sendiri memiliki arti sebuah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah Film dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Sehingga dapat menjadi salah satu wadah untuk dapat memajukan kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem industri perfilman. Sudah menjadi tugas Negara untuk mengakui, melindungi bahkan melestarikan film dengan satu produk hukum yang memiliki kepastian. Film sendiri merupakan bagian dari sinematografi yang mana itu adalah suatu karya cipta, satu hal yang sudah diakui secara konstitutif oleh Indonesia dan dilindungi dalam peraturan Perundang-Undangan, khususnya Hak Kekayaan Intelektual dalam rezim Hak Cipta.
Film juga mempunyai hak terkait yang terlibat dalam proses pembuatan karya tersebut. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Pemain film dikatakan sebagai pelaku pertunjukan hal ini dikarenakan mereka menampilkan dan mempertunjukkan ide ciptaan dari pencipta dalam hal ini sutradara, penulis skenario dan produser. Hak atas peran yang dilakukan oleh pemain film tersebut yang dapat diberikan hak ekonominya menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
BACA JUGA : MODEL PEMBERIAN ROYALTI BAGI PEMAIN FILM
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.