Dasar Pemberian Royalti Dalam Perfilman

Dasar Pemberian Royalti Dalam Perfilman, hak kekayaan intelektual, hak cipta, sengketa hak cipta, merek, film, perfilman
Dasar Pemberian Royalti Dalam Perfilman

Sepanjang tahun proses pembuatan film berlangsung di seluruh dunia. Berbagai genre film diproduksi dengan menggunakan bermacam variasi teknologi dan teknik sinematik. Film kemudian menjadi cerminan budaya bangsa juga media representasi sebuah kondisi tatanan sosial suatu bangsa. Hal ini dikarenakan film adalah hasil kerja kolektif, yang dengan kata lain, proses pembuatan film pasti melibatkan kerja sejumlah unsur atau profesi, seperti: produser, sutradara, penulis skenario, penata kamera, penata artistik, penata musik, editor, pengisi dan penata suara, serta aktor-aktris.

 

BACA JUGA : HAK CIPTA PERFILMAN

 

Film yang merupakan suatu karya cipta yang dihasilkan dari inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, keterampilan, atau keahlian dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Dan Hak Terkait. Pencipta dan Pemegang Hak Cipta dalam suatu film yakni sutradara dan produser film. Pemain film merupakan pelaku pertunjukan yang menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan dalam film. Ide cerita dan buah pikiran sutradara diperankan oleh pemain film guna memvisualisasikan suatu film. Pelaku pertunjukan sendiri merupakan Hak Terkait yang mempunyai kesempatan mendapatkan hak ekonominya. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan hukum, meliputi hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta seperti karya cipta berupa:

Hak cipta dalam bidang: a) Penerbitan Ciptaan, b) Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, c) Penterjemahan Ciptaan, d) Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentrasformasian Ciptaan, e) Pendistribusian Ciptaan atau salinannya, f) Pertunjukan Ciptaan, g) Pengumuman Ciptaan, h) Komunikasi Ciptaan, i) Penyewaan Ciptaan, j) Pembuatan penggandaan di antaranya perekaman menggunakan kamera video (camcorder) di dalam Gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance). Sedangkan Hak Ekonomi pelaku pertunjukan meliputi: a) Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku pertunjukan, b) Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi, c) Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun, d) Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya, e) Penyewaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik, f) Penyediaan Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

 

BACA JUGA : MODEL PEMBERIAN ROYALTI BAGI PEMAIN FILM

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.