Pengadaan Tanah Berskala Kecil Dengan Cara Jual Beli

Pengadaan Tanah Berskala Kecil Dengan Cara Jual Beli, pengadaan tanah, pembebasan lahan, kebijakan pemerintah, jual beli tanah
Pengadaan Tanah Berskala Kecil Dengan Cara Jual Beli

Perbuatan hukum yang berupa penyerahan Hak Milik (penyerahan tanah untuk selama-lamanya) oleh penjual kepada pembeli, yang pada saat itu juga pembeli menyerahkan harganya kepada penjual. Jual beli tidak sebatas pada Hak Milik, namun dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa obyek jual beli adalah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Jual beli hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah suatu perbuatan hukum untuk menyerahkan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk selama-lamanya dari pemegang haknya sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli, dan secara bersamaan pihak pembeli menyerahkan sejumlah uang yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagai harga kepada penjual.

 

BACA JUGA : PENGADAAN TANAH BERSKALA KECIL DENGAN CARA TUKAR MENUKAR

 

Syarat materiil bagi pembeli, yaitu pembeli harus memenuhi syarat sebagai subyek hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek jual beli. Kalau obyek jual beli itu berupa tanah Hak Milik atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang berdiri di atas tanah Hak Milik, maka pihak yang dapat membeli adalah seseorang atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai subyek Hak Milik. Demikian pula, kalau obyek jual belinya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, maka yang dapat membeli adalah orang atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai subyek Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.

Dengan telah dibuatnya akta jual beli oleh PPAT, maka pada saat itu telah terjadi pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dari pemegang haknya sebagai penjual kepada pihak lain sebagai pembeli. Namun, pemindahan hak ini hanya diketahui oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), pihak ketiga tidak mengetahui adanya jual beli tersebut. Agar pihak ketiga mengetahuinya, maka jual beli hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Pendaftaran pemindahan hak tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat dan dimaksudkan untuk dilakukan perubahan nama pemegang hak atas tanah atau pemilik satuan rumah susun yang tercantum dalam sertipikat dari pemegang hak yang lama sebagai penjual menjadi pemegang hak yang baru sebagai pembeli oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat serta dicatat dalam Buku Tanah.

 

BACA JUGA : PENGADAAN TANAH BERSKALA KECIL DENGAN CARA LAIN YANG DISEPAKATI OLEH KEDUA BELAH PIHAK

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.