Bentuk perolehan hak atas tanah dalam pengadaan tanah berskala kecil melalui cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah pelepasan atau penyerahan hak atas tanah oleh pemegang haknya. Dalam peraturan perundang-undangan ditegaskan bahwa pelepasan atau penyerahan hak atas tanah merupakan salah satu faktor hapusnya hak atas tanah. Hapusnya hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah.
BACA JUGA : PENGADAAN TANAH BERSKALA KECIL DENGAN CARA JUAL BELI
Menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah jo Pasal 1 angka 3 Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 1994 tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal, yang dimaksud pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan pemberian ganti kerugian atas dasar musyawarah. Dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, maka terputus sudah hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya. Terputusnya hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan hak atas tanah yang dikuasainya tersebut terjadi dengan pemberian ganti kerugian yang bentuk dan besarnya ditetapkan dalam musyawarah antara pihak yang memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah.
Setelah dibuatkan akta pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, atau surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, pihak yang memberikan ganti kerugian (pihak yang memerlukan tanah) mengajukan permohonan pemberian hak atas tanah Negara atas tanah yang dilepaskan atau diserahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Kalau semua persyaratan yang ditentukan dalam permohonan pemberian hak atas tanah Negara dipenuhi oleh pemohon (pihak yang memerlukan tanah), maka oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, atau pejabat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang diberi pelimpahan kewenangan, yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). SKPH didaftarkan oleh pemohon pemberian hak atas tanah negara kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatat dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertipikat hak atas tanah sesuai yang dimohon sebagai tanda bukti haknya.
BACA JUGA : PENGADAAN TANAH BERSKALA KECIL DENGAN CARA TUKAR MENUKAR
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.