Tukar menukar bukan diartikan sebagai suatu perjanjian dalam mana seorang pemilik tanah berjanji akan menyerahkannya kepada pihak lain, tetapi merupakan perbuatan hukum yang berupa peralihan Hak Milik atas tanah yang bersangkutan kepada pihak yang menukarnya. Sebab itu tidak diatur dalam hukum perjanjian, tetapi dalam hukum tanah. Tukar menukar hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun adalah suatu perbuatan hukum berupa saling menyerahkan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun untuk selama-lamanya dari pemegang hak yang satu kepada pemegang hak yang lain. Dalam tukar menukar hak ini, kedua belah pihak sebagai pemegang hak saling menukarkan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susunnya.
BACA JUGA : PENGADAAN TANAH BERSKALA KECIL DENGAN CARA JUAL BELI
Ada 2 (dua) syarat sahnya pendaftaran pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui tukar menukar, yaitu: Pertama, syarat materiil. Para pemegang hak atas tanah atau pemilik satuan rumah berhak dan berwenang menukarkan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, sedangkan para pemegang hak atas tanah atau pemilik satuan rumah susun harus memenuhi syarat sebagai subyek hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek tukar menukar. Kedua, syarat formal. Dalam rangka pendaftaran pemindahan hak, maka tukar menukar hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dengan telah dibuatnya akta tukar menukar oleh PPAT, maka pada saat itu telah terjadi pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dari pemegang haknya kepada pihak lain. Namun, pemindahan hak ini hanya diketahui oleh kedua belah pihak, pihak ketiga tidak mengetahui adanya tukar menukar tersebut. Agar pihak ketiga mengetahuinya, maka tukar menukar hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Pendaftaran pemindahan hak tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat dan dimaksudkan untuk dilakukan perubahan nama pemegang hak atas tanah atau pemilik satuan rumah susun yang tercantum dalam sertipikat dari pemegang hak yang lama menjadi pemegang hak yang baru oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat serta dicatat dalam Buku Tanah.
BACA JUGA : PENGADAAN TANAH BERSKALA KECIL DENGAN CARA LAIN YANG DISEPAKATI OLEH KEDUA BELAH PIHAK
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.