
Pembentukan bank tanah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membuat instrumen pengelolaan tanah menjadi domain negara, sehingga perlu pengawasan untuk memantau pelaksanaan atau operasionalisasinya. Bagian ini menelaah bagaimana kewenangan dan mekanisme pengawasan terkait pelaksanaan atau operasionalisasi bank tanah. Dalam manajemen organisasi, pengawasan (controlling) adalah suatu kegiatan untuk men cocokkan apakah kegiatan operasional (actuating) di lapangan telah sesuai dengan rencana (planning) yang telah ditetapkan dalam mencapai tujuan (goal) dari organisasi. Dengan begitu, yang menjadi obyek dari kegiatan pengawasan adalah mengenai kesalahan, penyimpangan, cacat dan hal-hal lain yang bersifat negatif.
BACA JUGA : BANK TANAH DAN PENGELOLAAN TANAH
Jika melihat tugas pokok dan fungsi bank tanah yang mempunyai kesamaan dengan bank konvensional pada umumnya, maka operasional bank tanah pada sebagian ketentuan bisa menundukkan diri pada aturan-aturan tentang perbankan yang telah ada. Misal, Undangundang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, beserta aturan-aturan pelaksana lainnya. Hal ini dikarenakan sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pemerintah tentang bank tanah yang merupakan aturan pelaksana sebagai aturan yang mengatur operasionalisasi bank tanah ke depan.
Dengan demikian, bank tanah ini bisa menjadi sebuah bentuk alternatif tentang cara menyediakan tanah tanpa konflik, apalagi untuk pencegahan berbagai macam masalah dalam penyediaan tanah dan tercapainya pembangunan untuk kepentingan umum. Namun demikian, agar bank tanah ini terselenggara sebagaimana peran dan fungsi yang dikehendaki, maka tentu saja pengawasannya harus pula dilakukan dengan baik dan efisien. Sekalipun pengawasan ini terutama pengawasan internal secara kewenangan dan mekanisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yaitu melalui suatu organ yang disebut dewan pengawas, keberadaannya yang secara yuridis masih sangat baru dan adanya keterkaitan dengan kelembagaan lainnya yang mempunyai fungsi yang dalam beberapa hal sama, memerlukan kejelasan lebih lanjut agar tidak malah tumpang tindih.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.