Penyelesaian Sengketa Tanah diluar Pengadilan

A & A Law Office adalah kantor hukum terbaik yang membantu menyelesaikan permasalahan Sengketa Tanah, dan berbagai masalah hukum pertanahan seperti Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya. Tim Pengacara  A & A Law Office memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan baik Di Dalam Persidangan (litigasi) maupun Di Luar Persidangan (Non Litigasi).

Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Jadi, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:

  1. Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
  2. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
  3. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Jika kasus Anda belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus Anda adalah sengketa tanah. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:

  1. Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”); atau
  2. Pengaduan masyarakat.

Untuk itu, Anda bisa melakukan pengaduan jika terjadi sengketa tanah. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus. Pengaduan yang telah memenuhi syarat yang diterima langsung melalui loket Pengaduan, kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. Pengaduan tersebut diadministrasikan ke dalam Register Penerimaan Pengaduan. Setiap perkembangan dari sengketa tanah dicatat dalam Register Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara dengan melampirkan bukti perkembangan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”).

Sengketa atau Konflik yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi:

  1. kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
  2. kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
  3. kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
  4. kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
  5. tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;
  6. kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
  7. kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
  8. kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;
  9. kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
  10. penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
  11. kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.