Peran Camat Selaku PPAT

Peran Camat Selaku PPAT, jual beli, tukar menukar, pengacadaan tanah, sengketa tanah, kepemilikan tanah
Peran Camat Selaku PPAT

Camat yang merangkap PPAT secara formal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tetapi untuk menghindarkan terjadinya pelanggaran maka wajib menyesuaikan wilayah jabatan sebagai Camat dengan wilayah jabatan sebagai PPAT. Selama penyesuaian wilayah jabatan ini belum dilakukan, Camat selaku PPAT tersebut tetap berhak untuk membuat Akta PPAT untuk wilayah jabatan PPAT, dan sebagai Camat selaku PPAT wajib menjaga agar pembuatan akta PPAT tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan Camat yang menjabat sebagai PPAT dengan tempat kedudukan di luar daerah kerjanya sebagai PPAT, berhenti dengan sendirinya sebagai PPAT sejak 6 (enam) bulan saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, tujuan pengawasan dan pembinaan Camat sebagai PPAT (Camat/PPAT) adalah dipertahankannya keluhuran martabat atau tugas jabatan Camat demi kepentingan masyarakat sebagai pemakai jasa Camat selaku PPAT dan demi integritas jabatan sebagai suatu jabatan kepercayaan serta pada akhirnya juga demi ketertiban hukum di masyarakat.

 

BACA JUGA : PROSES PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH DENGAN CAMAT SELAKU PPAT

 

Tidak semua Camat otomatis menjadi PPAT karena Camat yang pindah tugas ke wilayah lain berhenti sebagai PPAT dan penggantinya tidak otomatis menjadi PPAT dan kepada keduanya tidak ada wewenang untuk membuat akta tanah. Camat selaku PPAT dalam proses pembuatan akta tanah harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran Camat sangat penting untuk menunjang tugasnya dalam pendaftaran tanah pada umumnya dan dalam hal pembuatan akta tanah pada khususnya, yaitu : 1) Peran Camat selain menjabat sebagai PPAT, Camat juga menjadi kepala wilayah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga Camat dapat memahami dengan baik masyarakat dan daerahnya. Ia dapat mengetahui permasalahan pertanahan dan status hak atas tanah yang ada di daerahnya hal ini akan memudahkan Camat dalam tugasnya sebagai PPAT. 2) Peran Camat selaku PPAT dalam pemindahan hak atas tanah, yaitu Camat selaku kepala wilayah ia turut menandatangani surat keterangan mengenai tanah yang belum bersertifikat dan tugas-tugas lain di bidang agraria yang terkait dengan jabatannya sebagai kepala wilayah.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.