
Hakekat kehidupan manusia di dunia selalu dihadapkan pada peristiwa yang tidak pasti. Peristiwa ketidakpastian itu dapat mengakibatkan keuntungan atau kerugian. Besarnya kerugian tersebut akan berpengaruh pada berkurangnya atau lenyapnya nilai ekonomis hidupnya. Resiko merupakan suatu bagian yang tidak terlepas dari kehidupan manusia sehari-hari. Manusia selalu dihadapkan terhadap sebuah resiko yang akan terjadi. Dapat dilihat dalam pengertian resiko itu sendiri, bahwa resiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi atau akibat sebuah proses atau kegiatan yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Suatu kegiatan atau proses yang memiliki sebuah resiko atau konsekuensi salah satunya adalah kegiatan asuransi. Asuransi merupakan suatu jasa yang dapat membantu untuk menghindari atau meminimalisir resiko-resiko yang mungkin atau yang akan dialami. Hal ini memberikan kesimpulan bahwa segala kerugian yang mungkin timbul di masa yang akan datang dipindahkan kepada penanggung.
BACA JUGA : HAMBATAN DALAM PERLINDUNGAN ATAS KERUGIAN NASABAH ASURANSI TERHADAP KASUS GAGAL BAYAR
Perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam persaingan dan banyaknya produk serta layanan yang menempatkan konsumen dalam posisi tawar yang lemah. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya suatu kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada pengaturan yang lebih khusus membahas perlindungan konsumen yaitu POJK No. 1/POJK.07/2013 yang membahas tentang perlindungan konsumen bagi sektor jasa keuangan. Dapat diketahui bahwa dalam berasuransi tentu akan ada suatu masalah dimana pihak konsumen akan meminta permohonan klaim kepada pihak asuransi atas kerugian yang dialami oleh pihak konsumen tersebut,yang kemungkinkan bahwa pihak asuransi tidak mengabulkan permohonan klaim dari pihak konsumen dengan alasan hukum sesuai peraturan perusahaan asuransi tersebut, maka dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai hukum dasar perlindungan konsumen di Indoneisa dan sebagai acuan dari POJK No. 1/POJK.07/2013 sangat membantu konsumen untuk meminta haknya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan konsumen merasa terlindungi. Dalam Pasal 3 POJK No. 1/POJK.07/2013 terdapat hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan yaitu untuk memastikan adanya itikad baik Konsumen dan mendapatkan informasi atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan. Dan dalam Pasal 40 POJK No. 1/POJK.07/2013 diatur mengenai hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan konsumen, hak-hak konsumen itu adalah:
- Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.