Hambatan Dalam Perlindungan Atas Kerugian Nasabah Asuransi Terhadap Kasus Gagal Bayar

Hambatan Dalam Perlindungan Atas Kerugian Nasabah Asuransi Terhadap Kasus Gagal Bayar, asuransi, nasabah, premi
Hambatan Dalam Perlindungan Atas Kerugian Nasabah Asuransi Terhadap Kasus Gagal Bayar

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi tersebut, antara lain:

 

BACA JUGA : PERLINDUNGAN ATAS KERUGIAN NASABAH ASURANSI TERHADAP KASUS GAGAL BAYAR

 

  1. Tidak efektifnya upaya hukum terhadap penyelesaian sengketa di bidang asuransi. Berbagai upaya hukum dilaksanakan dan ditempuh oleh para tertanggung untuk menyelesaikan sengketa dengan penanggungnya. Akan tetapi, solusi atas sengketa ini tidak berhasil ditemukan untuk mengatasi permasalahan gagal bayar. Berbagai upaya hukum yang tersedia tidak dapat mengakomodasikan keinginan para tertanggung untuk mendapatkan dananya kembali. Salah satu faktor penghambat dalm penyelesaian sengketa ini adalah substansi tentang upaya hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia tidak berpihak terhadap para tertanggung. Adanya susbtansi hukum yang tidak efektif ini tentunya menjadi penghalang bagi para tertanggung untuk melakukan penyelesaian sengketa dengan para penanggung tersebut;
  2. Ketidaktegasan aparatur penegak hukum terhadap penanganan permasalahan. Aparatur penegak hukum merupakan bagian dari unsur sistem hukum. Aparatur hukum bagian dari struktur hukum yang dapat mempengaruhi kelancaran dan berjalannya sistem hukum yang berlandaskan pada kepastian hukum. Aparatur penegak hukum ini harus bertindak tanggap dan tegas dalam mendukung pelaksanaan dari sistem hukum yang efektif. Berkaitan dengan permasalahan gagal bayar, peranan aparatur penegak hukum tentunya berperan penting terhadap penegakkan hukum untuk mencapai keadilan terhadap para tertanggung asuransi. Ketidaktegasan aparatur penegak hukum dalam penanganan permasalahan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Peranan aparatur penegak hukum ini seharusnya terletak pada pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan seharusnya menjalankan fungsi sebagai lemabaga pengawasan terhadap kegiatan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. Adanya tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan terhadap tindakan corporate action dari Perusahaan asuransi dapat menjadi tindakan pencegahan secara dini.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.