Privatisasi Perusahaan Negara

Privatisasi Perusahaan Negara,BUMN, PLN, Pertamina, perusahaan negara, merger, akuisisi, likuidasi
Privatisasi Perusahaan Negara

Privatisasi adalah penjualan saham Perusahaan Perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas dengan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi Negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Beberapa tahun terakhir ini, Indonesia sedang gencar melaksanakan privatisasi karena manfaatnya yang besar bagi Negara. Privatisasi bermanfaat bagi Persero, Negara dan masyarakat karena merupakan dana baru untuk pertumbuhan, sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan peningkatan partisipasi kontrol masyarakat. Dalam artikel ini akan dibahas beberapa poin yang penting untuk diketahui mengenai privatisasi Persero dari sisi hukum. Menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, privatisasi dilakukan dengan maksud untuk:

 

BACA JUGA : PROGRAM TAHUNAN PRIVATISASI PERUSAHAAN NEGARA

 

  1. Memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
  2. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
  3. Menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baiik/kuat;
  4. Menciptakan struktur industri yang sehat dan berorientasi global;
  5. Menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapasitas pasar.

Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang serta Profesi lainnya, privatisasi dilakukan dengan cara:

  1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal;
  2. Penjualan saham secara langsung kepada investor;
  3. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.

Privatisasi tersebut dilakukan melalui penualan saham Negara pada Persero atau penjualan saham dalam simpanan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.