Program Tahunan Privatisasi Perusahaan Negara

Program Tahunan Privatisasi Perusahaan Negara, BUMN, Pertamina, PLN, perusahaan negaa, merger perusahaan,
Program Tahunan Privatisasi Perusahaan Negara

Privatisasi Persero tidak dilakukan tanpa rencana, akan tetapi terdapat Deputi yang menyusun program tahunan privatisasi. Deputi sendiri adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian BUMN yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang privatisasi. Deputi inilah yang menyusun daftar Persero yang akan diprivatisasi, metode privatisasi yang akan digunakan serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual. Selanjutnya, rencana tersebut akan diberikan dan ditanggapi secara tertulis oleh Deputi Teknis. Deputi Teknis adalah Unit Eselon I di lingkungan Kementerian BUMN yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha Persero yang bersangkutan. Tanggapan tertulis disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja oleh Deputi Teknis kepada Deputi setelah tanggal diterimanya daftar yang dibuat oleh Deputi. Daftar yang dibuat Deputi akan ditetapkan sebagai Program Tahunan Privatisasi dengan menyertakan tanggapan tertulis dari Deputi Teknis bila ada. Kemudian Program Tahunan Privatisasi akan diberikan kepada Komite Privatisasi untuk  meminta arahan dan Menteri Keuangan untuk meminta rekomendasi.

 

BACA JUGA : PRIVATISASI PERUSAHAAN NEGARA

 

Komite Privatisasi adalah wadah koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk membahas dan memutuskan kebijakan Privatitsasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral. Akan tetapi, pada kenyataannya, privatisasi tidak hanya dilakukan pada Persero yang ditetapkan di Program Tahunan Privatisasi. Apabila ada Persero lain yang akan diprivatisasi, maka dapat dilakukan penetapan dengan ketentuan yang sama seperti penetapan Program Tahunan Privatisasi. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan, maka dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Privatisasi melibatkan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Lembaga dan/atu profesi penunjang serta profesi lainnya tersebut terdiri atas:

  1. Penjamin Pelaksana Emisi;
  2. Penasihat Keuangan;
  3. Akuntan Publik;
  4. Konsultan Hukum;
  5. Penilai;
  6. Notaris;
  7. Biro Administrasi Efek;
  8. Perusahaan Hubungan Masyarakat;
  9. Perusahaan Percetakan;
  10. Spesialis Industri untuk pelaksanaan Privatisasi sektor usaha tertentu, yang menurut pertimbangan Menteri berdasarkan usulan Tim Privatisasi memerlukan profesi penunjang khusus.

Lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya dipilih melalui seleksi terbuka yang diumumkan di surat kabar nasional, website Kementerian BUMN, dan apabila diperlukan pada website Persero bersangkutan dan dilakukan oleh Deputi atau Tim Privatisasi. Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik Negara disetor langsung ke Kas Negara. Sedangkan hasil privatisasi saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas Persero yang bersangkutan. Kemudian, hasil privatisasi dari anak perusahaan Persero dapat ditetapkan sebagai dividen interim, yaitu dividen yang dibagikan sebelum tahun buku berakhir dikarenakan keuntungan abnormal yang diterma Persero yang bersangkutan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.