
Dalam hal ini Camat selaku PPAT melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen yang menjadi syarat dalam pembuatan akta jual beli, kewenangan para pihak yang akan melakukan jual beli serta hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu: (a). Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli, yaitu :Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak penjual dan pihak pembeli, KTP asli harus ditunjukkan kepada Camat selaku PPAT selama proses pembuatan akta jual beli tanah, Sertifikat asli tanah yang akan dijual, Tanda bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk tahun sebelumnya dan Surat kuasa dari penjual/pembeli apabila tidak bisa hadir dalam proses pembuatan akta jual beli, hal ini dikuasakan kepada pihak ketiga/suami atau istrinya; (b). Pembeli yang sudah memiliki 5 (lima) sertifikat tanah, tidak diperbolehkan membeli tanah karena untuk pemerataan; (c). Tanah yang menjadi objek perjanjian bukan merupakan tanah sengketa; (d). Pihakpihak yang harus hadir di dalam pembuatan akta jual beli tanah, adalah: Pihak pembeli (penerima hak atas tanah/kuasanya), Pihak penjual (pemilik tanah/kuasanya), 2 (dua) orang saksi dan Camat/PPAT.
BACA JUGA : PERAN CAMAT SELAKU PPAT
Setelah syarat-syarat oleh pemohon dipenuhi serta pemohon membayar biaya administrasi pendaftaran dan biaya ukur bila belum bersertipikat, kepadanya diberikan kuitansi pembayaran dari kantor pertanahan dan SKPT bila belum bersertipikat. Selanjutnya pembeli dan penjual bersama-sama dengan saksi yaitu kepala desa /lurah dan seorang dari pemerintahan desa menghadap Camat selaku PPAT setempat dengan membawa surat-surat yang diperlukan untuk membuat akta jual beli. Akta jual beli yang dibuat oleh Camat yang bertindak selaku Camat selaku PPAT dibuat rangkap empat yaitu : (a). Lembar pertama yang asli untuk disimpan di Camat selaku PPAT; (b). Lembar kedua dikirim ke kantor pertanahan setempat; (c). Lembar ketiga dan keempat diberikan kepada pemohon atau yang berkepentingan.
Jika terjadi jual beli tanah yang belum bersertifikat maka penjual diwajibkan untuk mendaftarkan tanahnya terlebih dahulu. Setelah diperoleh sertifikat atas nama penjual, pembeli dapat mendaftarkan tanahnya kepada kantor pertanahan setempat untuk dilakukan pendaftaran hak atas tanah berdasarkan akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Jadi pendaftaran atas tanah bersertipikat yang terjadi karena jual beli prosesnya lebih lama sebab sebelumnya harus diadakan pengumuman selama 2 bulan berturut-turut di kantor kepala desa / lurah dan kantor pertanahan atas pengukuran bidang tanah tersebut.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.