Sistem Pendaftaran Tanah Menurut UUPA

Sistem Pendaftaran Tanah Menurut UUPA, tanah, pendaftaran tanah, sengketa tanah, hak milik, kepemilikan tanah
Sistem Pendaftaran Tanah Menurut UUPA

Sertifikat sebagai alat bukti yang kuat merupakan ciri dari pendaftaran tanah negatif. Dalam sistem pendaftaran tanah negatif, sertifikat  sebagai alat  bukti yang kuat, apa  yang tercantum dalam sertifikat akan dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, sehingga sertifikat bukan satu-satunya alat bukti pemilikan tanah. Petugas  pendaftaran tanah akan menerima begitu saja keterangan yang diberikan oleh pemohon. Dalam sistem pendaftaran tanah negatif ini, pemegang hak yang namanya tercantum dalam sertifikat perlu “was-was”, karena setiap saat sertifikat hak atas tanahnya dapat dinyatakan tidak sah, karena didasarkan pada keterangan yang tidak benar. Dasar dari sistem ini adalah asas nemo plus yuris, yakni bahwa orang tidak  dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya.

Sementara itu jika dilihat dari obyek yang didaftarkan, ada dua sistem buku tanah/pendaftaran hak (registration of titles) dan sistem perbuatan hukum (registration of deeds). Dalam sistem buku tanah, hak atas tanah yang didaftarkan, sedangkan  dalam sistem perbuatan hukum, maka perbuatan hukumnya yang didaftarkan. Dengan mengacu pada batasan tersebut diatas, Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menganut sistem buku tanah, yakni hak atas tanahnya yang didaftarkan. Hal ini nampak dalam Pasal 23, Pasal 32 Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria maupun dalam Pasal  9 Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dinyatakan bahwa semua hak atas tanah maupun hak jaminan, pendaftrannya  diwajibkan, dibukukan dalam buku tanah. Demikian juga dalam pendaftaran tanah    menurut UUPA dan peraturan pelaksananya, adanya buku tanah yang memuat data yuridis maupun data fisik setiap pemegang hak atas tanah.

Dengan berpedoman pada sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria  sebagaimana dijelaskan diatas, maka setiap pemilik hak atas tanah yang sebenarnya   dapat memperoleh kesempatan untuk mendapatkan tanahnya kembali sekalipun    tanah tersebut telah didaftarkan atas nama orang lain dan telah ada sertifikatnya.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.