
Harta Perkawinan Akibat Sengketa Yang Terjadi Setelah Perceraian
Harta bersama dalam perkawinan (gono-gini) diatur dalam hukum positif, baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, segala urusan…
