Bank Tanah dan Pengelolaan Tanah

Bank Tanah dan Pengelolaan Tanah, bank tanah, tanah terlantar, tanah negara, sengeketa tanah
Bank Tanah dan Pengelolaan Tanah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur pembentukan bank tanah, atau secara lengkap disebut badan bank tanah, hanya menyebutnya sebagai badan khusus yang mengelola tanah, yang fungsinya melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2021, tidak pula mengatur lebih lanjut tentang definisi bank tanah ini, kecuali menambahkan bahwa bentuk bank tanah ini ialah badan hukum Indonesia, yang berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai perwakilan di seluruh wilayah Indonesia.

 

BACA JUGA : PENGAWASAN BANK TANAH

 

Secara yuridis pengaturan bank tanah di Indonesia dimulai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020. Peraturan tentang bank tanah dalam Undang-Undang ini termuat dalam 10 pasal, yang diawali dengan Pasal 125 yang memuat penjelasan beserta fungsi yang akan dijalankan oleh bank tanah, kemudian Pasal 26 yang menjelaskan sifat bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat, dilanjutkan Pasal 27 yang menggaris bawahi pelaksanaan tugas bank tanah yang bersifat transparan, akuntabel dan berorientasi non profit, serta Pasal 128-129 yang memuat ketentuan kekayaan bank tanah, pengelolaan hak atas tanah dan organisasi bank tanah, sedangkan Pasal 130-135 memuat penjelasan dari masingmasing organisasi pada bank tanah. Dengan diberlakukannya pasalpasal tentang bank tanah tersebut diharapkan menjadi efektif dalam pengaturan tanah di tanah air.

Akibat hukum diadakannya bank tanah melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah terbentuknya badan baru yang khusus mengelola tanah. Hal ini telah menambah kewenangan pemerintah di bidang pertanahan yang pada awalnya merupakan regulator di bidang pertanahan melalui Badan Pertanahan Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, ditambah dengan ketentuan Pasal 125 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tentang pendirian bank tanah yang berfungsi sebagai pengelola tanah.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.