Bentuk Integrasi KPPU Dan Polri Dalam Penegakan Perkara Persaingan Usaha

Bentuk Integrasi KPPU Dan Polri Dalam Penegakan Perkara Persaingan Usaha, persaingan usaha, KPPU
Bentuk Integrasi KPPU Dan Polri Dalam Penegakan Perkara Persaingan Usaha

Integrasi merujuk pada bersatu padunya semua Lembaga hukum di negara ini dalam menegakkan Hukum Persaingan Usaha. Penegakan Hukum Persaingan Usaha menurut Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus dilakukan secara integratif. Karena itu meski KPPU memiliki kewenangan penuh bahkan dianggap sebagai Lembaga “super body”, KPPU tetap berada pada bingkai system hukum nasional. KPPU tidak bisa berjalan sendiri, membutuhkan bantuan dan Kerjasama dari penegak hukum lainnya seperti pihak penyidik Kepolisian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

BACA JUGA : PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

 

Kerjasama antara KPPU dan Polri sepakat untuk melakukan tiga hal penting secara bersama-sama. Pertama, terkait pembinaan yang meliputi pengembangan intelijen ekonomi dan pelatihan penanganan perkara praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kedua, kesepakatan untuk bekerjasama dalam pelaksanaan operasional penangannan perkara yang dimaksud. Ruang lingkup bantuannya meliputi bantuan kepada KPPU untuk menghadirkan para pihak terkait penanganan perkara seperti terlapor, saksi, saksi ahli dan siapapun yang terlibat dalam perkara praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Selanjutkan akan ada penyerahan dokumen dan perkara tindak pidana hukum persaingan usaha serta penyerahan putusan KPPU terkait praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan. Selain itu, untuk operasional, ketiga lembaga sepakat untuk bersama saling membantu mengamankan dan mengawal penanganan perkara-perkara monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang didapati terjadi. Untuk itu akan ada kerjasama penyelidikan intelijen dan penugasan penyelidik dan atau penyidik Polri dalam hal penyelidikan dan pemeriksaan di KPPU. Pada naskah kerjasama, kedua lembaga juga sepakat untuk saling tukar menukar informasi dibidang informasi yang terkait dengan laporan dan atau bantuan dari setiap orang atau badan hikum mengenai dugaan tindak pidana hukum persaingan, saling tukar-menukar informasi yang berkaitan dengan kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana hukum persaingan usaha tersebut, dan yang saling tukar-menukar informasi yang berkaitan dengan dugaan praktek monopoli dan praktek usaha yang tidak sehat.

 

BACA JUGA : PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.