Pemain film sebagai pelaku pertunjukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Badan Perfilman Indonesia telah dijelaskan bahwa mempunyai hak ekonomi atas suatu karya cipta film. Hak ekonomi tersebut dalam Undang-Undang Perfilman mengisyaratkan akan adanya perjanjian yang dilakukan antara insan perfilman, dalam hal ini pemain film, sutradara dan produser. Untuk itu kita terlebih dahulu melihat tentang asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian.
BACA JUGA : HAK CIPTA PERFILMAN
Dalam pembuatan film, pemain film melakukan kontrak dengan produser maupun sutradara. Kontrak tesebut dimungkinkan adanya klausula tentang pemberian royalti kepada pemain film. Hal ini didasari Undang Undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan memiliki hak ekonomi dan diperkuat juga dalam Undang-Undang Perfilman yang menyatakan bahwa insan perfilman berhak mendapatkan royalti sesuai perjanjian.
Royalti tersebut bisa diberikan dengan sistem prosentase. Misalnya satu orang pemain film dibayar Rp. 500.000.000, kemudian dihitung total biaya pengeluaran film yakni Rp. 5.000.000.000. Total royalti pemain tersebut (Rp. 500.000.000 : Rp. 5.000.000.000) x 100%= 0,1%. Jadi setiap film tersebut diputar, pemain dapat 0,1% dari hasil penjualan. Namun semua pemain harus secara serempak membangun ekosistem seperti ini. Karena apabila tidak maka produser dapat pindah ke pemain film lain yang tidak butuh memakai sistem royalti.
Sistem lain yang dapat diterapkan adalah Pemain Film dibayar setengah dari total bayaran dia untuk berperan dalam film tersebut. Kemudian sisanya dibayarkan dengan sistem royalti apabila film tersebut dijual kembali ke stasiun televisi atau digital platform pemutaran film lainnya. Prosentasenya dapat disepakati di dalam kontrak antara pemain film dan produsernya.
Sistem pemberian royalti bagi insan film ini tidak bisa dibangun sendiri. Hal ini dikarenakan adanya saling keterkaitan antara setiap insan film. Misalnya hanya satu produser atau sutradara yang memakai sistem ini dan tidak diikuti oleh produser atau sutradara lainnya, maka tidak dapat berjalan dengan baik. Dengan banyaknya pilihan platform streaming film saat ini, dimungkinkan oleh produser untuk menjual filmnya ke beberapa kanal. Sehingga film tersebut dapat memberikan keuntungan yang dapat dibagi kepada pemain film.
BACA JUGA : DASAR PEMBERIAN ROYALTI DALAM PERFILMAN
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.