Pengacara Terbaik di Indonesia
Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service), birokrasi, pelayan publik, hukum administrasi
Diskresi Sebagai Instrumen Pelayanan Publik (Public Service)

Persoalan mengenai pelayanan publik di Indonesia merupakan keharusan manakala seorang pejabat diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai aspek dasar dibentuknya sebuah pemerintahan. Terkait persoalan pelayanan publik yang dalam dinamikanya selalu mengikuti alur kebutuhan warga negara yang sifatnya dinamis (flexible). Pemerintah acapkali dibuat kewalahan, tatkala penyelenggaraan pelayanan publik hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan (wetgeving) sehingga menimbulkan ambivalensi keputusan/tindakan pemerintahan. Terhadap persoalan urusan yang belum ada pengaturannya (leemten in het recht), sementara harus dilayani oleh pemerintah, maka dalam rangka pelayanan terhadap warga negara organ pemerintah menggunakandiskresi.

Dalam implementasi penyelenggaraan pelayanan publik yang seharusnya (sollen) selaras dengan tujuannya yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat (quality of life) dalam hal ini memberikan kesejahteraan (welfare) kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun pada kenyataannya (sein) pelayanan publik sering mendapatkan banyak kendala, dikarenakan regulasi yang mengatur tidak ada (rechtvacuum). Bahwa peraturan perundang-undangan juga mengandung masalah-masalah antara lain: Pertama, Peraturan perundangundangan tidak fexible. Tidak mudah menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat; Kedua, Peraturan perundang-perundangan tidak pernah lengkap untuk memenuhi semua peristiwa hukum atau tuntutan hukum dan ini yang akan menimbulkan apa yang lazim disebut dengan kekosongan hukum (peraturan). Dengan demikian, instrumen diskresi yang diberikan terhadap pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik sudah sangatlah tepat, karena mampu mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.

Bahwa penggunaan kewenangan diskresi oleh Badan/Pejabat administrasi pemerintahan hanya dapat dilakukan dalam hal tertentu di mana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengaturnya atau karena peraturan yang ada yang mengatur tentang sesuatu hal tidak jelas dan hal tersebut dilakukan dalam keadaan darurat/mendesak demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di+62 812-4637-3200 atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis Dokumen AMDAL

Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa

Ancaman UU ITE

Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari

5/5
WhatsApp WhatsApp us