Perlakuan Perpajakan Bagi Penyedia Platform Marketplace

Perlakuan Perpajakan Bagi Penyedia Platform Marketplace, Perlakuan Perpajakan Bagi Penyedia Platform Marketplace
Perlakuan Perpajakan Bagi Penyedia Platform Marketplace

Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang atau Pengusaha Kena Pajak penyedia jasa yang diterima oleh penyedia platform marketplace dari pembeli meliputi nilai transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Penyedia platform marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui penyedia platform marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak serta harus dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Masa Pajak Pertambahan Nilai penyedia platform marketplace. Pengusaha Kena Pajak penyedia platform marketplace yang melakukan kegiatan:

  1. penyediaan layanan platform marketplace bagi pedagang atau penyedia jasa;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan melalui platform marketplace; dan/atau
  3. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain sebagimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2,

Wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak serta membuat faktur pajak dan pelaporan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penyedia platform marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce berdasarkan:

  1. informasi keuangan yang diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan lainnya, dan/atau entitas Lain;
  2. data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain dan/atau;
  3. data dan informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak,
  4. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.