Perlakuan Perpajakan Bagi Pedagang Dan Penyedia Jasa Serta Pencabutan Persetujuan Penyedia Platform Marketplace

Perlakuan Perpajakan Bagi Pedagang Dan Penyedia Jasa Serta Pencabutan Persetujuan Penyedia Platform Marketplace
Perlakuan Perpajakan Bagi Pedagang Dan Penyedia Jasa Serta Pencabutan Persetujuan Penyedia Platform Marketplace

Pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui penyedia platform marketplace melaksanakan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Pengusaha Kena Pajak pedagang atau Pengusaha Kena Pajak penyedia jasa yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara elektronik (e-commerce) melalui penyedia platform marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan:

  1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau
  2. Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sedangkan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengusaha Kena Pajak pedagang atau Pengusaha Kena Pajak penyedia jasa wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak Pedagang dan Pengusaha Kena Pajak Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak masa Pajak Pertambahan Nilai setiap Masa Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang melalui penyedia platform marketplace.

Kepala Kantor Pabean membekukan persetujuan penyedia platform marketplace yang telah terdaftar dalam hal penyedia platform marketplace tidak memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor melalui penerbitan surat pembekuan. Pembekuan dilakukan sampai dengan penyedia platform marketplace memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor. Dalam hal penyedia platform marketplace telah memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor, maka Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pencabutan atas pembekuan.

Kepala Kantor Pabean mencabut persetujuan penyedia platform marketplace yang telah terdaftar, dalam hal:

  1. penyedia platform marketplace tidak menggunakan skema Delivery Duty Paid dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
  2. izin usaha sebagai penyedia platform marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut;
  3. terdapat bukti penyedia platform marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan;
  4. permintaan dari penyedia platform marketplace; atau
  5. penyedia platform marketplace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga

Atas pencabutan tersebut diterbitkan surat pencabutan oleh Kepala Kantor.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.