
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif menjadi sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan sebesar 20% yang berlaku pada Tahun Pajak 2022, dan untuk Perseroan Terbuka menjadi sebesar 19% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 serta sebesar 17% yang berlaku pada Tahun Pajak 2022 dengan syarat jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% serta memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah juga memberlakukan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berupa pengenaan PPN dan PPh. Pengenaan PPN diberlakukan untuk transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di dalam Daerah Pabean terhadap Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean, yang ketentuannya mengikuti Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PPN dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Sementara untuk pengenaan PPh atau pajak transaksi elektronik dikenakan atas transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Kehadiran ekonomi signifikan adalah berupa i) peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, ii) penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau iii) pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.
Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifkan sebagaimana dimaksud di atas dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan PPh. Namun dalam hal terdapat perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak maka pedagang, penyedia jasa dan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dimaksud dikenakan pajak transaksi elektronik. Pajak transaksi elektronik dikenakan terhadap transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri kepada pembeli atau pengguna di Indonesia. PPh atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud di atas dibayar dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri. Pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan/atau PPh atau pajak transaksi elektronik oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik luar negeri dapat diwakilkan oleh badan yang berkedudukan di Indonesia. Seluruh tarif dan tata cara perhitungan serta pemungutan PPN dan/atau PPh atau pajak transaksi elektronik di atas diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Seluruh implementasi perpajakan tersebut di atas tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang dan diberlakukan sanksi administratif berupa teguran sampai dengan pemutusan akses bagi pihak yang melanggar ketentuan perpajakan di atas.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.