Ada jenis harta perkawinan, yaitu : Harta Bersama dan Harta Bawaan. Harta Bersama yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan yang dalam hukum adat disebut harta gono gini. Mengenai harta bersama suami-isteri tersebut dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, Harta bawaan yaitu harta yang dibawa ke dalam perkawinan (dalam hukum adat : harta asal dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan tetap dalam penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. sebagaimana dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan menurut hukumnya masing-masing dalam penjelasan pasal 37 yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Berkaitan pula dengan harta bersama, apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing.
Dari hal tersebut di atas menunjukkan bahwa pengaturan hukum perkawinan khususnya harta bersama masih bersifat pluralistis.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.