Pengacara Terbaik di Indonesia
Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan

Untuk melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan terdapat 5 pihak yang diberikan kewenangan masing-masing yaitu:

  1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah komite yang menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan diberikan kewenangan untuk i) menyelenggarakan rapat guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan dan ii) menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan yang membahayakan perkonomian nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pemberian dukungan dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  1. Bank Indonesia;

Untuk mendukung kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:

  • Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip Syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik;
  • Memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
  • Membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana termasuk yang diterbitkan dalam rangka pandemi Covid-19, yang diperuntukan sebagai sumber pendanaan bagi Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi;
  • Membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain Bank Sistemik;
  • Mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi dan konversi devisa. Ketentuan ini diatur dengan Peraturan Bank Indonesia dan seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku;
  • Memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.
  1. Lembaga Penjamin Simpanan;

Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan maka Lembaga Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk:

  • Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan melakukan persiapan penanganan untuk bank dalam pengawasan intensif dan peningkatan intensitas persiapan untuk bank dalam pengawasan khusus, untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank;
  • Melakukan penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain dan/atau pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal;
  • Melakukan pengambilan keputusan tekait penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal;
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah.
  1. Otoritas Jasa Keuangan;

Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan maka Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi, menetapkan pengecualian bagi emiten dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dan menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang wajib dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Pemerintah;

Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan maka Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Pemberian pinjaman ini dilakukan dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas yang dapat membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi Covid-19. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di+62 812-4637-3200 atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jenis Dokumen AMDAL

Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa

Ancaman UU ITE

Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari

5/5
WhatsApp WhatsApp us