Kerahasiaan Bank Terkait Harta Bersama Dalam Perkawinan

Kerahasiaan Bank Terkait Harta Bersama Dalam Perkawinan, harta gono gini, perceraian, sengketa harta bersama
Kerahasiaan Bank Terkait Harta Bersama Dalam Perkawinan

Dalam Putusan Mahkamah Konstirusi Nomor : 64/PUU-X/2012, bahwa kerahasiaan bank dapat diterobos dalam hal perkara perceraian. Putusan tersebut sesuai  dengan petitum dari pemohon, namun dilihat dari semangatnya, MK mengabulkan permohonan tersebut untuk menegaskan bahwa harta bersama adalah milik suami dan istri secara bersama-sama sehingga masing-masing harus mendapatkan perlindungan atas hak tersebut  dan  tidak  boleh  diambil sewenang-wenang  oleh  salah  satu pihak.

Bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya yang ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.  Berdasarkan  pengaturan pada pasal tersebut diketahui bahwa yang dimaksudkan dengan rahasia  bank  adalah  segala  sesuatu yang berkaitan dengan penyimpan dan simpanannya,  dengan  kata  lain  menyangkut  subjek  dan  objek.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menganut pengertian rahasia bank yang bersifat relatif, artinya  rahasia  bank  tersebut  dapat dibuka untuk kepentingan umum.

Pengaturan mengenai rahasia bank konsisten dengan sifat alamiah lembaga bank yang bisnisnya didasarkan ada  asas  kepercayaan.  Pertanyaan  yang  muncul  adalah  apakah prinsip  kerahasiaan  bank  tersebut applicable untuk  suami  atau  istri nasabah penyimpan atas harta bersamayang  menjadi  simpanan  di  bank. Untuk menjawab pertanyaan ini akan digunakan purposive interpretation yaitu penafsiran yang  meletakkan purpose sebagai konteks atas teks yang akan  diinterpretasi,  untuk  melihat tujuan,  kepentingan  atau  nilai-nilai yang  berusaha  diaktualisasikan melalui teks. Selain itu juga digunakan  interpretasi  sistematis  dengan menghubungkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengenai rahasia bank dan Pasal  35  Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo  Pasal  1huruf f Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai harta bersama dalam perkawinan.

Dengan demikian suami atau istri dari nasabah penyimpan  seharusnya  dapat  mengakses informasi mengenai simpanan yang berupa harta bersama dalam perkawinan tersebut, sehingga dapat ditegaskan bahwa bank tidak memiliki kewajiban  menjaga  ke rahasiaan simpanan di bank tersebut dari pemilik rekening simpanan itu sendiri.

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.