Dalam Putusan Mahkamah Konstirusi Nomor : 64/PUU-X/2012, bahwa kerahasiaan bank dapat diterobos dalam hal perkara perceraian. Putusan tersebut sesuai dengan petitum dari pemohon, namun dilihat dari semangatnya, MK mengabulkan permohonan tersebut untuk menegaskan bahwa harta bersama adalah milik suami dan istri secara bersama-sama sehingga masing-masing harus mendapatkan perlindungan atas hak tersebut dan tidak boleh diambil sewenang-wenang oleh salah satu pihak.
Bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan nasabahnya yang ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Berdasarkan pengaturan pada pasal tersebut diketahui bahwa yang dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyimpan dan simpanannya, dengan kata lain menyangkut subjek dan objek. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menganut pengertian rahasia bank yang bersifat relatif, artinya rahasia bank tersebut dapat dibuka untuk kepentingan umum.
Pengaturan mengenai rahasia bank konsisten dengan sifat alamiah lembaga bank yang bisnisnya didasarkan ada asas kepercayaan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah prinsip kerahasiaan bank tersebut applicable untuk suami atau istri nasabah penyimpan atas harta bersamayang menjadi simpanan di bank. Untuk menjawab pertanyaan ini akan digunakan purposive interpretation yaitu penafsiran yang meletakkan purpose sebagai konteks atas teks yang akan diinterpretasi, untuk melihat tujuan, kepentingan atau nilai-nilai yang berusaha diaktualisasikan melalui teks. Selain itu juga digunakan interpretasi sistematis dengan menghubungkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengenai rahasia bank dan Pasal 35 Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 1huruf f Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai harta bersama dalam perkawinan.
Dengan demikian suami atau istri dari nasabah penyimpan seharusnya dapat mengakses informasi mengenai simpanan yang berupa harta bersama dalam perkawinan tersebut, sehingga dapat ditegaskan bahwa bank tidak memiliki kewajiban menjaga ke rahasiaan simpanan di bank tersebut dari pemilik rekening simpanan itu sendiri.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.