Upaya Pengamanan Dan Penyelamatan Kredit

Upaya Pengamanan Dan Penyelamatan Kredit, solusi kredit, debitur, kreditur, utang, pinjam, pelunasan, upaya pelunasan
Upaya Pengamanan Dan Penyelamatan Kredit

Upaya pengamanan dan penyelamatan kredit sudah sejak awal dilakukan oleh bank sebelum kredit diberikan. Prinsip kehati-hatian yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tidak lain mencerminkan bahwa bank dalam memberikan kredit harus mengingat akan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank serta tidak merugikan bank. Begitu permohonan permintaan kredit disampaikan oleh pemohon kredit (calon nasabah debitur) kepada bank, maka langkah yang diambil oleh bank adalah melakukan analisis bank. Analisis bank ini merupakan tindakan menilai kelayakan calon nasabah debitur bank untuk menerima kredit.

 

BACA JUGA : KREDIT MACET

 

Setelah perjanjian kredit ditandatangani, maka tugas bank selanjutnya adalah melakukan pengawasan dan pengamanan atas penggunaan kredit oleh nasabah debitur. Tugas ini merupakan tahap ketiga dari usaha preventif untuk mencegah kredit menjadi mace!. Kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan atas penggunaan kredit ini ditentukan dalam perjanjian kredit. Apabila dalam masa pengawasan itu, bank berpendapat bahwa keadaan nasabah debitur mengancam kepentingan bank, maka bank akan melakukan tindakan-tindakan dalam rangka penyelamatan kredit.

Upaya-upaya penyelamatan kredit yang dilakukan oleh bank, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 23112/BPPP tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Penggolongan Kolektibilitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan atas Aktiva yang Diklasifikasikan, adalah:

  1. Penjadualan kembali (rescheduling), yaitu berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadual pembayaran kembali kredit atau jangka waktu kredit, termasuk grace period atau masa tenggang, baik termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran maupun tidak;
  2. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu upaya berupa melakukan perubahan atas sebagian at au seluruh syarat-syarat perjanjian kredit, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadual angsuran dan atau jangka waktu kredit saja. Namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan;
  3. Penataan kembali (restructuring), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa penjadualan kembali dan atau persyaratan kembali;

 

BACA JUGA : PENGAMANAN KREDIT DENGAN PERJANJIAN BAKU

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.