Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, herdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
BACA JUGA : UPAYA PENGAMANAN DAN PENYELAMATAN KREDIT
Keadaan pembayaran pinjaman pokok dan bungan kredit oleh nasabah, serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan disebut dengan istilah “kolektibilitas”. Bank Indonesia dengan Surat Edaran Nomor: 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif Dana Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif, membagi kredit bank ke dalam 4 kategori yang dilakukan berdasarkan kolektibilitasnya, yaitu: 1. kredit lancar, 2. kredir kurang lancar, 3. Kredit diragukan, dan 4. kredit macet’. Kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet di dunia perbankan, digolongkan sebagai “kredit bermasalahan”. Istilah “kredit bermasalah” yang digunakan oleh dunia perbankan Indonesia sebagai terjemahan istilah yang lazim digunakan di dunia perbankan internasional, yaitu “problem loan”.
Berdasarkan kriteria yang disebutkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif Dana Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif tersebut dinyatakan, bahwa suatu kredit digolongkan macet apabiIa:
- Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar, dan diragukan;
- Memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan sebagai kredit diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit; atau
- Kredit tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit;
Sedangkan untuk menentukan kredit lancar dipergunakan kriteria dengan membedakan: 1. Kredit dengan angsuran: dibedakan menjadi KPR dan bukan KPR; dan 2. Kredit tanpa angsuran atau kredit rekening koran. Yang dimaksud dengan “kredit atau angsuran” adalah kredit yang pembayaran kembali pokok kreditnya diatur secara bertahap menu rut jadwal waktu yang ditentukan dalam perjanjian pinjam meminjam termasuk perubahannya. Sedangkan yang dimaksud dengan “kredit tanpa angsuran” adalah kredit yang pembayaran kembali pokok kreditnya tidak diatur secara bertahap dalam perjanjian pinjam meminjam.
BACA JUGA : PENGAMANAN KREDIT DENGAN PERJANJIAN BAKU
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.