Prinsip Fair Use Yang Eligible Terhadap Cover Lagu Di Media Sosial

Prinsip Fair Use Yang Eligible Terhadap Cover Lagu Di Media Sosial, hak cipta, cover lagu tanpa ijin, penyanyi
Prinsip Fair Use Yang Eligible Terhadap Cover Lagu Di Media Sosial

Bahwa didalam kegiatan mengcover lagu dimedia sosial, terdapat beberapa kegiatan yang berpotensi melanggar Hak Cipta. Media sosial merupakan produk dari media teknologi informasi dan komunikasi sehingga potensi tersebut menjadi wajar apabila pelaku cover memenuhi syarat yang ada dalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan “perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta adalah pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut”. Media sosial merupakan produk dari media teknologi informasi dan komunikasi, sehingga Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah tepat apabila diterapkan dalam cover lagu di media sosial.

 

BACA JUGA : PRINSIP FAIR USE DALAM HAK CIPTA

 

Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) syarat agar cover lagu dimedia sosial tidak melanggar Hak Cipta dan sebagai bentuk penggunaan karya cipta yang wajar. Syarat-syarat tersebut ialah tidak komersial, dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. Masing-masing syarat tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tidak Komersial;
  2. Menguntungkan Pencipta;
  3. Pencipta Tidak Keberatan Atas Kegiatan Cover Lagu;

Ketiga syarat penggunaan yang wajar (fair use) yang tertuang dalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bersifat alternatif. Apabila salah satu syarat sudah terpenuhi, maka cover lagu di media sosial tidak melanggar Hak Cipta dan termasuk kedalam penggunaan yang wajar (fair use). Bahkan cover lagu di media sosial yang mengindahkan normanya dilindungi oleh Pasal 40 Ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai karya cipta yang baru yang disebut secondary musical work asalkan tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan asli. Pelaku cover dapat menjadi pencipta baru asalkan tidak menghilangkan Hak Cipta pencipta asli.

 

BACA JUGA : PELANGGARAN HAK CIPTA BUNDLE OF RIGHTS DALAM COVER LAGU

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.