Dalam pembenahan administrasi peradilan, harus dimulai sejak pelaporan, pengaduan, ataupun pendaftaran pelayanan hukum sampai ke tahap eksekusi putusan dan pemasyarakatan merupakan satu kesatuan proses mulai dari terjadinya peristiwa hukum dalam masyarakat sampai terwujudnya keadaan atau terpulihkannya kembali keadilan dalam masyarakat. Dalam proses itu diperlukan adanya jaminan bahwa:
- Prosesnya berlangsung tepat dalam menjamin keadilan (justice) dan kepastian hukum (legal certainty);
- Prosesnya berlangsung efisien, cepat dan tidak membebani para pihak di luar kemampuannya;
- Menurut aturan hukumnya sendiri, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak sebelum perkara itu sendiri terjadi;
- Secara independen tanpa campur tangan atau dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi dari pihak-pihak lain atau kepentingan salah satu pihak dengan merugikan pihak yang lain;dan
- Secara akuntabel dan transparan sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh para pihak dan masyarakat pada umumnya.
Untuk mewujudkan kelima hal tersebut dalam praktik, ada beberapa faktor menentukan yang perlu mendapat perhatian, yaitu:
- Faktor Substansi Aturannya. Dalam hal ini yang paling menentukan adalah hukum acara yang diterapkan dalam semua proses peradilan perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan zaman.
- Faktor Sumber Daya Manusia. Baik panitera maupun petugas administrasi pada umumnya perlu terus menerus mengikuti perkembangan zaman, sehingga dapat bekerja efisien dan produktif. Demikian pula para hakim, dari waktu kewaktu harus pula terus menerus memutakhirkan diri dengan pengetahuan-pengetahuan baru tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkembang sangat dinamis.
- Faktor Sistem Informasi dan Komunikasi Oleh karena dunia hukum dewasa ini sudah berkembang semakin kompleks, maka teknologi informasi dan komunikasi (ICT) harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam mengembangkan sistem administrasi dan manajemen, baik manajemen peradilan maupun manajemen kelembagaan.
- Faktor Dukungan Sarana dan Prasarana serta Anggaran. Cara kerja peradilan harus dilengkapi dengan pelbagai sarana dan prasarana yang Prasarana bangunan, ruang persidangan, perlengkapan teknologi, sistem renumerasi dan fasilitas kesejahteraan yang memadai sangat diperlukan untuk menjamin kualitas dan produktivitas kerja peradilan.
- Faktor Kepemimpinan. Yang sering diabaikan adalah pentingnya peran kepemimpinan dalam menyukseskan agenda perbaikan sistem dan iklim kerja di lembaga hukum. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera sangat menentukan berhasil tidaknya upaya-upaya perbaikan sistemik.
Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.
A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.