STATUS ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI (1)

Kawin/Nikah siri memiliki arti nikah secara rahasia, yang dilakukan orang Islam tanpa dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama).

Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2); Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian di dalam Pasal 42 ayat (1) disebutkan : Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Lalu bagaimana dengan anak-anak yang lahir dari hasil nikah siri?

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, maka anak-anak yang lahir dari perkawinan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Singkatnya jika ada anak yang lahir dari pernikahan siri maka di dalam akta kelahirannya hanya akan muncul nama ibunya sebagai orangtua tunggal.

Permasalahan baru muncul ketika pasangan nikah siri akan mengurus administrasi kependudukan (kartu keluarga atau akta kelahiran), karena untuk itu diperlukan akta pernikahan (buku nikah) sebagai syaratnya. Ketika sang anak akan bersekolah biasanya diperlukan akta kelahiran sebagai syaratnya. Kalau pun dipaksakan pengurusan akta kelahiran bisa saja dilakukan namun hanya nama ibu yang tertera di dalam akta kelahiran, yang tentunya secara psikologis tidak baik bagi sang anak karena menimbulkan anggapan dirinya adalah “anak haram” yang lahir dari pernikahan yang tidak sah.

Adakah solusi hukum bagi pasangan nikah siri untuk mengatasi permasalahan ini? Jawabnya ADA!

Isbat Nikah adalah solusi bagi pasangan nikah siri yang ingin melegalkan perkawinannya secara hukum Negara. Caranya adalah dengan mengajukan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama dimana pasangan itu tinggal. Suami dan Istri dari pasangan nikah siri bertindak sebagai Pemohon I dan Pemohon II mengajukan permohonan dengan memberikan penjelasan tanggal dan tempat pernikahan, wali nikah, saksi-saksi, mahar, dan data dari anak yang telah lahir. Majelis Hakim akan memeriksa, menimbang dan memutuskan perkara permohonan tersebut. Jika memang dapat dibuktikan perkawinan siri itu sah menurut hukum Islam, artinya terpenuhi semua rukun nikah nya, maka dapat dipastikan Isbat Nikah akan dikabulkan. Selanjutnya akan diterbitkan Penetapan yang bisa dimintakan salinannya untuk dibawa ke kantor KUA dimana wilayah pasangan itu tinggal dan kemudian diterbitkan Buku Nikah berdasarkan penetapan tersebut. Dari buku nikah itulah bisa dijadikan dasar bagi pengurusan akta kelahiran sang anak.

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai isbat nikah, silahkan menghubungi A & A Law Office :

Agung Purbo Asmoro, SH : 081327973581

Adham Hasan Hagaspa, SH : 081246373200