
Wewenang Pengadilan Agama
Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah :…
Lawyer and Legal Consultant
Lawyer and Legal Consultant

Wewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah :…

Bahwa hukum pidana termasuk hukum publik. Pemangku ius puniendi ialah negara sebagai perwakilan masyarakat hukum. Adalah tugas hukum pidana untuk memungkinkan manusia hidup bersama. Sifat…

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perkawinan diadakan bukan untuk sementara dan bukan ikatan lahir saja, melainkan ikatan lahir dan…

Pemerintah berharap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dapat meningkatkan efisiensi, kemanfaatan, dan kepastian hukum terkait dengan penggunaan meterai. Selain itu pemerintah juga…

Pembuktian adalah kegiatan membuktikan, dimana membuktikan berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada, melakukan sesuatu sebagai kebenaran, melaksanakkan, menandakan, menyaksikan dan meyakinkan. Secara konkret, bahwa dari pemahaman…

Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai mengatur lebih rinci terkait kapan bea meterai menjadi terutang. Saat terutang bea meterai…

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usaha terdiri atas (i)…

Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui…

Kontrak elektronik merupakan suatu wujud kesepakatan para pihak di dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen. Kontrak elektronik yang ditujukan…