Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, kreditur, debitur, perbankan, kredit macet, sengketa bisnis
Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah, Bank Indonesia telah mengeluarkan suatu pedoman sebagai acuan bank dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam setiap kegiatannya. Pedoman ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) tanggal 13 Desember 2001 Nomor 3/29/DPNP tentang Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Pedoman ini merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh bank dalam menyusun pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal nasabah. Pedoman ini disusun, dikarenakan ketentuan prinsip mengenal nasabah merupakan hal yang relatif baru bagi industri jasa keuangan, khususnya bank. Oleh karena itu, dibutuhkan persamaan persepsi dan pemahaman dari semua lembaga perbankan yang ada, baik dari pembuatan kebijakankebijakan tentang prinsip mengenal nasabah, maupun pelaksanaan prinsip itu sendiri.

 

BACA JUGA : PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH

 

Pedoman ini disusun banyak mengacu pada kebiasaan-kebiasaan internasional (international best practises), masukan dari perwakilan bank-bank yang ada di Indonesia, dan berbagai sumber lainnya. Adapun hal-hal penting yang ditentukan dalam pedoman standar ini adalah mengenai kebijakan umum, prosedur penerimaan dan identifikasi (procedures for customer acceptance and identification), pemantauan dan pelaporan (monitoring and reporting), dan pelatihan pegawai (employee training).

Oleh karena itu, Bank Indonesia berharap dengan adanya pedoman standar penerapan prinsip mengenal nasabah ini, setiap bank akan menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Bank Indonesia, sehingga hasil yang diinginkan dapat di capai.

 

BACA JUGA : SANKSI TERHADAP BANK YANG TIDAK MENERAPKAN PRINSIP MENEGENAL NASABAH

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.