Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, nasabah, kreditur, debitur, perbankan, kredit macet, kredit lancar, pengawasan bank
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah

Nasabah itu ibarat nafas yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan suatu bank. Oleh karena itu bank harus dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya agar dana yang terkumpul dari nasabah tersebut dapat diputar oleh bank yang nantinya disalurkan kembali. Prinsip mengenal nasabah merupakan prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Prinsip ini mendapat pengaturannya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/Tahun 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) Bagi bank Perkreditan Rakyat. Dalam peraturan tersebut jelas bahwa, prinsip mengenal nasabah merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian. Prinsip mengenal nasabah ini wajib diterapkan oleh bank, yaitu bank umum sebagaimana dimaksudkan dalam UU Perbankan 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ketentuan mengenai prinsip mengenal nasabah yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas masing masing bank merupakan instrumen yang digunakan oleh bank terhadap nasabahnya. Kewajiban dari bank berkenaan dengan prinsip mengenal nasabah ini dituangkan dalam kebijakan kebijakan bank.

 

BACA JUGA : PEDOMAN STANDAR PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH

 

Oleh karena itu pihak bank harus mengetahui karakter dan identitas dari nasabahnya karena dengan mengetahui karakter nasabahanya dengan baik maka bank dapat terhindar dari penyalahgunaan jasa oleh nasabahnya. Penyalahgunaan dalam hal ini berupa tindak pidana perbankan. Salah satu jenis tindak pidana perbankan yang rawan terjadi adalah pencucian uang (money laundering). Dalam hal ini diperlukan peranan dan kerjasama perbankan dalam membantu penegakkan hukum dalam menjalankan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Pelaksanaan program anti pencucian uang oleh perbankan diharapkan dapat memitigasi berbagai risiko yang mungkin timbul antara lain risiko hukum, risiko reputasi, risiko operasional dan risiko konsentrasi. Profil nasabah yang wajib dipelihara oleh bank sekurang-kurangnya memuat informasi yang meliputi antara lain yaitu: a. Pekerjaan atau bidang usaha b. Jumlah penghasilan c. Rekening lain yang dimiliki d. Aktivitas transaksi normal e. Tujuan pembukaan rekening Berdasarkan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh calon nasabah, Bank wajib melakukan identifikasi dan verifikasi baik terhadap nasabah perorangan maupun perusahaan.

 

BACA JUGA : SANKSI TERHADAP BANK YANG TIDAK MENERAPKAN PRINSIP MENEGENAL NASABAH

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.