Sanksi Terhadap Bank yang Tidak Menerapkan Prinsip Menegenal Nasabah

Sanksi Terhadap Bank yang Tidak Menerapkan Prinsip Menegenal Nasabah, kreditur, debitur, kredit macet, perbankan,
Sanksi Terhadap Bank yang Tidak Menerapkan Prinsip Menegenal Nasabah

Berkenaan dengan pengenaan sanksi ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan mengenai sanksi terhadap bank yang tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam setiap kegiatannya, yaitu berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/37/DPNP Perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelum Bank Indonesia memberikan sanksi, terlebih dahulu Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip mengenal nasabah yang telah dilakukan oleh bank yang bersangkutan. Penilaian ini berkaitan dengan ketentuan manajemen risiko yang telah ditentukan dalam PBI tentang Prinsip Mengenal Nasabah. yang meliputi pengawasan oleh pengurus bank, pendelegasian wewenang, pemisahan tugas, sistem pengawasan interen, dan program pelatihan karyawan mengenai prinsip mengenal nasabah.

 

BACA JUGA : PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH

 

Berdasarkan hal inilah Bank Indonesia memberikan penilaian terhadap bank-bank yang telah menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam setiap kegiatannya. Setelah dilakukannya penilaian-penilaian di atas, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi terhadap bankbank yang tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah dengan baik dalam setiap kegiatannya. Sanksi yang akan diberikan oleh Bank Indonesia terhadap bank-bank dalam kategori berupa penurunan tingkat kesehatan bank yang bersangkutan, dan pemberhentian pengurus bank melalui mekanisme penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Bank Indonesia juga akan memberikan sanksi administratif dan teguran tertulis terhadap bank-bank yang melakukan pelanggaran ketentuan prinsip mengenal nasabah yang telah diatur dalam PBI, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dan keterlambatan penyampaian pedoman prinsip mengenal nasabah oleh bank yang bersangkutan.

Bagi Bank yang lalai dalam melakukan tugasnya dalam rangka program kenal nasabah akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, selain itu apabila cukup bukti bahwa telah terjadi kejahatan money laundering, si pelakunya dapat diproses pidana sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya sanksi ini, diharapkan semua bank yang ada di Indonesia dapat menerapkan prinsip mengenal nasabah dengan sebaik-baiknya, agar terhindar dari risikorisiko yang timbul akibat transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri Walaupun Bank Indonesia sudah mengeluarkan ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran prinsip mengenal nasabah, namun, tidak bisa dipungkiri masih ada bank yang tidak menerapkan prinsip ini dalam setiap kegiatannya. Hal ini dikarenakan ketentuan prinsip ini dianggap dapat merugikan bank dan mengurangi volume nasabah.

 

BACA JUGA : PEDOMAN STANDAR PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH

 

Jika anda ingin mengetahui lebih lanjut permasalahan bidang hukum lainnya dapat menghubungi kami A&A Law Office melalui Telephone/WA di atau mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com. A&A Law Office merupakan pengacara terbaik di Indonesia, karena didukung oleh Sumber Daya Manusia/Pengacara-pengacara yang tidak hanya ahli dibidang hukum perdata/privat, akan tetapi juga didukung oleh Pengacara-pengacara yang ahli dibidang Hukum yang lainnya.

A&A Law Office mengedepankan prinsip Profesionalisme dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien. Sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak kepada komitmen dan tangung jawab jasa profesi dan kode etik setiap menjalankan profesi bidang hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.