Perlakuan Perpajakan Bagi Penyedia Platform Marketplace
Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang atau Pengusaha Kena Pajak penyedia jasa yang diterima…
Lawyer and Legal Consultant
Lawyer and Legal Consultant
Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang atau Pengusaha Kena Pajak penyedia jasa yang diterima…
Pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui penyedia platform marketplace melaksanakan kewajiban pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan…
Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean dapat dilakukan melalui: platform (wadah elektronik) marketplace (pasar elektronik); atau platform (wadah…
Perlakuan Impor Barang yang Transaksinya Dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace Impor barang yang: transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea…
Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-163 perihal Penyampaian Petunjuk Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan…
Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari…
Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak…
Setiap korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat dari korporasi yang dilakukan melalui penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Korporasi yang sebagaimana dimaksud terdiri atas: …
Pemberian pelayanan purna jual berupa (i) ketersediaan pusat layanan purna jual dan (ii) ketersediaan suku cadang, harus tetap diberikan paling sedikit selama 1 (satu) tahun…